Dipimpin Awaludin, DPRD Kotabaru Soroti 39,1 Persen Suara Tak Sah dalam Sengketa Pilkades Sampanahan

PijarKalimantan.com, Kotabaru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas persoalan sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kecamatan Sampanahan. Senin (05/10/26).

RDP tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Kotabaru, Awaludin, dan dihadiri anggota DPRD Kotabaru, KPU Kabupaten Kotabaru, Bawaslu Kabupaten Kotabaru, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), salah satu peserta Pilkades, serta panitia pelaksana Pilkades.

Dalam RDP tersebut, DPRD menegaskan bahwa lembaga legislatif tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan hasil Pilkades. DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah agar seluruh tahapan penyelenggaraan dan penyelesaian persoalan Pilkades berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kesimpulan dari hasil RDP hari ini adalah DPRD tidak ada wewenang memutuskan hasil Pilkades. DPRD fungsinya sebagai pengawas eksekutif, agar eksekutif dapat melakukan langkah-langkah atau tahapan-tahapan Pilkades sesuai dengan Perda dan Pergub yang ada,” ujar Awaludin.

Ia menjelaskan, RDP digelar sebagai tindak lanjut atas surat aspirasi yang disampaikan masyarakat Kecamatan Sampanahan kepada DPRD Kotabaru.

Menurutnya, sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah, DPRD memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan menghadirkan pihak-pihak terkait dalam forum resmi.

“Dengan permasalahan yang terjadi di Sampanahan ini, karena DPRD menerima surat aspirasi dari masyarakat Sampanahan, jadi kita selaku perwakilan rakyat daerah berkewajiban melakukan forum RDP ini,” jelasnya.

Dari hasil pembahasan, DPRD merekomendasikan agar penyelesaian persoalan tersebut dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan, yakni pemerintah daerah melalui Bupati Kotabaru dan perangkat daerah terkait.

Selain menjalankan fungsi pengawasan, DPRD juga merekomendasikan agar dilakukan penghitungan ulang terhadap suara yang dinyatakan tidak sah pada lokus yang bermasalah.

Namun, Awaludin menegaskan penghitungan ulang tersebut harus memperhatikan kesepakatan para peserta Pilkades dan tidak dapat dilakukan secara sepihak.

Baca Juga  Sosialisasi Pencatatan Sipil Tingkatkan Kapasitas Aparatur Disdukcapil Tanah Bumbu

“DPRD hanya sebagai pengawasan dan juga merekomendasikan untuk dilakukan perhitungan suara ulang yang tidak sah dalam satu lokus, yaitu lokus yang bermasalah. Tetapi saat dilakukan penghitungan ulang juga harus mendapatkan izin dari semua peserta Pilkades karena kesepakatan ada di mereka,” katanya.

Awaludin berharap DPMD Kabupaten Kotabaru dapat mengambil langkah sesuai kewenangannya dan memberikan keputusan secara adil dalam menyelesaikan persoalan Pilkades Sampanahan.

Ia juga menyoroti jumlah suara tidak sah yang mencapai 39,1 persen. Menurutnya, angka tersebut cukup besar sehingga perlu menjadi perhatian dalam proses penyelesaian persoalan.

“Mudah-mudahan DPMD dapat memberikan langkah dan memberikan keputusan seadil-adilnya sebagai utusan pemerintah, karena kita melihat 39,1 persen suara yang tidak sah itu sangat banyak,” ujarnya.

Awaludin berharap penyelesaian persoalan Pilkades Sampanahan dapat dilakukan secara objektif, sesuai aturan, serta tetap menghormati hak masyarakat yang telah menggunakan hak pilihnya.

“Kita berharap Pilkades ini bisa adil, dan suara yang dipilih oleh masyarakat sesuai dengan keinginan mereka,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *