Melalui Sosialisasi PP 28/2025, Tanah Bumbu Perkuat Komitmen terhadap Pembangunan Berkelanjutan

Pijarkalimantan.com – Tanah Bumbu

Sebagai upaya memperkuat pemahaman tentang tata kelola pembangunan berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengadakan Sosialisasi Izin Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (9/10/2025) di Ruang Bersujud 1 Kantor Bupati Tanah Bumbu, Batulicin.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Eryanto Rais, mewakili Bupati Tanah Bumbu H. Andi Rudi Latif.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan oleh Eryanto Rais, disampaikan bahwa isu lingkungan hidup dan pengaturan bangunan gedung kini menjadi perhatian nasional maupun global. Kehadiran PP Nomor 28 Tahun 2025, lanjutnya, merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat sistem perizinan berbasis risiko yang lebih terpadu dan efisien.

“Perizinan lingkungan dan PBG bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen kita terhadap pembangunan nasional yang aman, tertib, dan berkelanjutan. Mari bersama kita wujudkan pembangunan yang ramah lingkungan demi masa depan yang lebih baik,” tegasnya.

Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanah Bumbu, serta diikuti oleh 43 peserta yang terdiri atas pelaku usaha, pemangku kepentingan, perwakilan OPD, camat, dan tamu undangan lainnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanah Bumbu, Andrianto Wicaksono, dalam laporannya menjelaskan bahwa PP Nomor 28 Tahun 2025 bertujuan memberikan kepastian hukum, menyederhanakan proses perizinan, serta memperkuat perlindungan terhadap pembangunan gedung dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Pemahaman menyeluruh dari seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan agar regulasi ini dapat diimplementasikan secara efektif di daerah,” ujarnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, pemerintah daerah berharap seluruh pihak, baik aparatur pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat, dapat memahami dengan baik mekanisme dan kewajiban dalam pengurusan izin lingkungan dan PBG. Dengan demikian, diharapkan akan terwujud tata kelola pembangunan yang tertib, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga  Bang Arul Lantik Pengurus Dewan Kesenian Tanah Bumbu Periode 2025-2030

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *