BANJAR – Dugaan aktivitas tambang ilegal kembali mencuat di Kalimantan Selatan. Berdasarkan temuan terbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalsel, sedikitnya enam perusahaan tambang batu bara diduga beroperasi tanpa mematuhi ketentuan izin.
Ironisnya, sebagian lokasi tambang berada di kawasan hutan lindung, berpotensi merusak ekosistem dan mengganggu aktivitas warga.
Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel, Andriyanto, menyampaikan hal ini saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Kepatuhan Tematik Nasional Semester II 2025 di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru, Senin (26/1/2026).
“Dari enam perusahaan tersebut, ada yang menambang di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP). Bahkan salah satunya melebihi luas izin yang diberikan,” ungkap Andriyanto.
Ia menambahkan, sebagian lokasi tambang juga belum memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Salah satu titik rawan dugaan tambang ilegal berada di Desa Gunung Ulin, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar. Warga sekitar mengeluhkan gangguan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang dinilai meresahkan.
Meski BPK belum merinci nama perusahaan atau titik koordinat tambang, Andriyanto memastikan sebagian dari enam perusahaan itu beroperasi di Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru.
Temuan ini merupakan bagian dari pemeriksaan tematik nasional BPK sepanjang 2025 yang menyoroti kepatuhan pengelolaan lingkungan hidup dan kawasan hutan.
“Banyak perusahaan pertambangan, khususnya batu bara, beroperasi tidak sesuai ketentuan IUP. Dampaknya bisa sangat luas, dari kerusakan lingkungan hingga potensi berkurangnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), termasuk denda administratif,” jelasnya.
Menanggapi hal ini, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalsel menyatakan akan segera menindaklanjuti LHP BPK dan melakukan penertiban sesuai ketentuan.
Sementara itu di tengah sorotan tambang batu bara ilegal, dugaan aktivitas tambang emas ilegal juga mengemuka.
Harga emas yang terus meroket hingga Rp3 juta per gram diduga memicu maraknya penambangan liar dengan alat berat di Kecamatan Paramasan dan Aranio.
Selain itu, laporan warga menyebut aktivitas serupa terjadi di Kecamatan Mataraman dan Karang Intan.
Fenomena tambang ilegal yang marak di Banjar dan Banjarbaru ini menimbulkan pertanyaan besar: sejauh mana pengawasan pemerintah terhadap sektor pertambangan dan kelestarian lingkungan di Kalimantan Selatan.












