Pijarkalimantan.com, Tanah Laut — Insiden penganiayaan yang berujung kematian terjadi di atas Tongkang RMN 3316 di perairan Taboneo, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, pada Senin (4/5/2026) malam. Peristiwa ini dipicu oleh perselisihan terkait pembagian sisa muatan batu bara yang berakhir tragis.
Korban berinisial MR (36), warga Desa Sungai Telan Kecil, Kabupaten Barito Kuala, meninggal dunia setelah mengalami luka akibat senjata tajam. Meski sempat mendapatkan penanganan medis, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.
Pihak kepolisian bergerak cepat dengan mengamankan tersangka berinisial KA (42), warga Desa Tabunganen Pemurus, Kabupaten Barito Kuala, kurang dari 24 jam setelah kejadian. Tersangka diduga sebagai pelaku utama dalam insiden tersebut.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kasatpolairud Polres Tanah Laut, Iptu Alamsyah Sugiarto, menjelaskan bahwa konflik bermula dari perbedaan pendapat mengenai pembagian sisa batu bara di tongkang.
Tersangka mengklaim memiliki hak lebih karena datang lebih dahulu di lokasi.
Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi perkelahian antara tersangka dan rekan korban berinisial H. Dalam situasi tersebut, korban MR yang berupaya melerai justru menjadi sasaran.
Tersangka diduga menyerang menggunakan pisau hingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (5/5/2026) sore di wilayah hukum Polsek Tabunganen, Kabupaten Barito Kuala, oleh tim gabungan dari Satpolairud Polres Tanah Laut, Satpolairud Polresta Banjarmasin, serta dukungan Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan.
Menurut keterangan kepolisian, tersangka telah mengakui perbuatannya. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Tanah Laut menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius dan akan ditangani secara profesional hingga tuntas. Peningkatan patroli di wilayah perairan juga akan terus dilakukan sebagai langkah pencegahan.
Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Laut dan pihak kejaksaan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 466 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa keterbatasan penerangan di wilayah perairan masih menjadi kendala dalam pelaksanaan patroli, khususnya pada malam hari.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting akan perlunya penyelesaian konflik secara bijak, terutama di lingkungan kerja, guna mencegah terjadinya kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa.












