Pijarkalimantan.com, Kotabaru – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru memutuskan untuk menunda Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kelanjutan proyek pembangunan Masjid Husnul Khatimah dengan pola tahun jamak akan dijadwalkan ulang.
Penundaan ini diambil berdasarkan hasil kesepakatan rapat mengingat Tim Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD), SKPD, dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD belum bisa berhadir semuanya.
Ketua DPRD Kotabaru,Hj.Suwanti, menegaskan bahwa penundaan ini bertujuan agar rapat yang akan dilakukan nanti dapat menghasilkan solusi konkret dan komprehensif terkait pembangunan masjid tersebut.
“Kami ingin RDP nanti berjalan efektif. Pembangunan Masjid Husnul Khatimah adalah proyek penting yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, kita butuh kehadiran seluruh pihak terkait, baik dari SKPD, TPAD dan Badan Anggaran (Banggar), agar semua persoalan teknis atau anggaran bisa klir,” ujar Suwanti di Gedung DPRD, Rabu,(11/02/26).
Ia menambahkan, DPRD tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan sebelum mendapatkan data yang valid dan utuh terkait kendala di lapangan dan berkomitmen untuk mengawal proyek ini agar segera menemukan titik terang dan dapat diselesaikan sesuai harapan masyarakat.












