Pijarkalimantan.com – Tanah Bumbu
Upaya meningkatkan efektivitas belanja daerah kembali menjadi sorotan di Kabupaten Tanah Bumbu. DPRD bersama jajaran eksekutif sepakat mengubah pola lama perjalanan dinas dengan menitikberatkan pada capaian kinerja, bukan lagi lamanya waktu bertugas di luar daerah.
Kesepakatan tersebut mengemuka dalam rapat kerja DPRD Tanah Bumbu bersama Sekretaris Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Senin (2/2/2026). Agenda utama rapat membahas penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2026.
Salah satu poin penting dalam pembahasan adalah pengurangan durasi perjalanan dinas dalam provinsi. Jika sebelumnya dapat berlangsung hingga tiga hari, kini dibatasi menjadi dua hari.
Rapat yang digelar di ruang Komisi DPRD itu dipimpin Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, H. Boby Rahman, didampingi Wakil Ketua Komisi I Makhruri dan Sekretaris Komisi I Hj. Ernawati, serta dihadiri perwakilan BPKAD dan seluruh anggota Komisi I.
H. Boby Rahman menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar pemangkasan waktu, melainkan perubahan orientasi kerja.
“Fokus kita adalah manfaat nyata bagi daerah. Jangan sampai waktu perjalanan singkat dijadikan alasan untuk menghasilkan kinerja yang minim,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, Yulian Herawati, menjelaskan bahwa penyusunan Perbup 2026 berlandaskan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis. Secara hukum, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025.
Menurut Yulian, penyesuaian ini diperlukan agar standar satuan harga perjalanan dinas—mulai dari uang harian hingga transportasi—tetap relevan dan selaras dengan kebijakan daerah lain di Kalimantan.
Faktor lain yang menjadi pertimbangan adalah keberadaan jalur alternatif Batulicin–Banjarbaru yang memangkas waktu tempuh menjadi sekitar empat jam, sehingga pengurangan durasi perjalanan dinas dinilai rasional.
Meski demikian, rancangan Perbup tetap memberikan ruang perpanjangan menjadi tiga hari dengan persyaratan ketat. Di antaranya, agenda yang tidak dapat diselesaikan dalam dua hari, persetujuan pejabat berwenang, serta bukti kunjungan ke lebih dari satu lokasi.
“Pengetatan ini bagian dari komitmen menjaga integritas kelembagaan. Laporan administrasi harus selaras dengan kondisi faktual di lapangan,” ujar Yulian.
DPRD juga menekankan pentingnya ketertiban administrasi, mulai dari bukti penginapan, stempel kunjungan, hingga dokumen pendukung lainnya, guna menghindari temuan saat pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk menyempurnakan draf Perbup sebelum ditetapkan dan diberlakukan pada Tahun Anggaran 2026, sebagai langkah memperkuat tata kelola keuangan daerah yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.












