Tak Berkutik! Dua Pemuda Penggasak Sepeda Listrik di Tabalong Diciduk Satreskrim

Barang bukti sepeda listrik milik korban yang sempat hilang akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan polisi setelah dua terduga pelaku ditangkap.

Pijarkalimantan.com, Tabalong – Kerja cepat jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong membuahkan hasil. Kasus pencurian satu unit sepeda listrik yang sempat meresahkan warga Desa Masingai I, Kecamatan Upau, akhirnya berhasil diungkap.

Dua pria yang diduga sebagai pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial EA (26) dan RAH (25), yang sama-sama merupakan warga Desa Masingai I, Kecamatan Upau.

Penangkapan dilakukan pada Senin (6/7/2026) sore dalam operasi yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tabalong, AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial RUM (56). Korban menyadari rumahnya telah dibobol saat suaminya pulang pada Kamis (25/6/2026) malam.

Saat memasuki rumah, pintu samping dan pintu belakang ditemukan dalam keadaan terbuka, sementara isi rumah tampak berantakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mendapati satu unit sepeda listrik berwarna ungu yang sebelumnya disimpan di dalam rumah telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,3 juta dan segera melaporkannya ke Polres Tabalong.

Berbekal laporan tersebut, Satreskrim Polres Tabalong bersama Polsek Upau langsung melakukan penyelidikan.

Serangkaian informasi dan keterangan saksi berhasil mengarahkan petugas kepada identitas para terduga pelaku hingga akhirnya keduanya berhasil diamankan.

Dalam pemeriksaan awal, EA dan RAH mengakui telah melakukan pencurian sepeda listrik milik korban.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda listrik warna ungu yang diduga hasil curian, serta satu lembar fotokopi kuitansi pembelian sebagai alat pendukung pembuktian.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., mengatakan kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Tabalong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Kotabaru Gelar Penanaman Jagung Serentak

“Kedua terduga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Polres Tabalong juga mengingatkan masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal.

Warga diimbau memastikan pintu dan jendela rumah terkunci saat ditinggalkan, menyimpan barang berharga di tempat yang aman, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

Kepolisian berharap partisipasi aktif masyarakat dapat membantu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan, sehingga potensi terjadinya tindak kejahatan dapat diminimalkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *