Babe Aldo Ditahan, GPI Apresiasi Langkah Polda Kalsel

BANJARMASIN, PijarKalimantan.com – Penanganan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat penggiat media sosial Ali Ridho alias Babe Aldo memasuki babak baru.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan resmi melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Langkah yang diambil penyidik tersebut mendapat tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya Gerakan Pembaruan Indonesia (GPI) Provinsi Kalimantan Selatan.

Ketua GPI Kalsel, Gazali Rahman, menyampaikan apresiasinya kepada Polda Kalimantan Selatan atas proses hukum yang dilakukan terhadap Babe Aldo.

Menurutnya, penegakan hukum merupakan langkah penting untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di ruang digital.

“Kami mengapresiasi Polda Kalimantan Selatan yang telah menetapkan Babe Aldo sebagai tersangka dan melakukan penahanan sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” ujar Gazali, Kamis (23/7/2026).

Gazali menilai, sejumlah konten yang diunggah Babe Aldo di media sosial selama ini dinilai telah memicu polemik di tengah masyarakat Kalimantan Selatan.

Ia berpendapat, konten-konten tersebut berpotensi menimbulkan perpecahan dan mengganggu kondusivitas daerah.

Menurutnya, proses hukum yang sedang berjalan diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pengguna media sosial agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat maupun membuat konten di ruang digital.

“Kami berharap penanganan perkara ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bertanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan konflik atau perpecahan di tengah masyarakat,” katanya.

GPI Kalsel juga menyatakan dukungannya terhadap upaya aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

Ia juga berharap seluruh proses hukum terhadap Babe Aldo dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Desa Sampanahan Jadi Lokasi PK2D, Ketua TP-PKK Kotabaru Pimpin Rakor Peningkatan Kualitas Keluarga Daerah 2025

Kasus yang menjerat Ali Ridho alias Babe Aldo sendiri saat ini masih dalam penanganan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan.

Penyidik terus melanjutkan proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku hingga perkara tersebutmemperoleh kepastian hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *