Diduga Edarkan Sabu, Pria 31 Tahun di Tanta Hulu Diciduk Polisi

Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong dalam pengungkapan dugaan kasus peredaran narkotika di Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Rabu (22/7/2026) malam. Barang bukti tersebut di antaranya tujuh paket diduga sabu seberat bersih 4,08 gram, timbangan digital, alat hisap, telepon genggam, plastik klip kosong, dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Foto: Humas Polres Tabalong.

TABALONG, PijarKalimantan.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial MFA (31) diamankan dalam operasi yang digelar di Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh personel Satresnarkoba Polres Tabalong bersama anggota Polsek Tanta.

Operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tabalong AKP Andi Prakteknjo, S.H., didampingi Kapolsek Tanta IPDA Aris Sufariyadi, S.H., M.H., dilakukan pada Rabu (22/7/2026) malam.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Tanta Hulu dan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih sekitar 4,08 gram.

Selain barang bukti yang diduga sabu tersebut, polisi juga menyita tiga plastik klip kosong, satu timbangan digital, satu kotak plastik bening, satu alat hisap yang telah terpasang sedotan, satu pipet kaca, satu unit telepon genggam berwarna merah, serta uang tunai sebesar Rp250 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Selanjutnya, MFA bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tabalong guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap dugaan keterlibatan maupun jaringan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Polres Tabalong menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Baca Juga  Bupati Kotabaru Hadiri Kunker Reses Komisi II DPR RI Masa Persidangan III Tahun 2025-2026 di Kalsel

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas narkotika di lingkungan masing-masing, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *