Pijarkalimantan.com, Kotabaru — Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus mendorong pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang tertib, transparan, dan akuntabel. Upaya tersebut dilakukan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kotabaru melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Bimbingan Teknis (Bimtek) E-BMD.
Kegiatan tersebut digelar di Hotel Grand Surya Kotabaru, Jumat (18/9/2026), dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, H. Eka Saprudin.
Dalam sambutannya, Sekda Kotabaru H. Eka Saprudin menegaskan bahwa pengelolaan BMD merupakan salah satu bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurutnya, aset daerah bukan sekadar barang inventaris pemerintah, tetapi merupakan aset yang harus dijaga, dimanfaatkan, dan dipertanggungjawabkan secara transparan serta akuntabel.
“Barang Milik Daerah adalah aset yang harus dijaga, dimanfaatkan, dan dipertanggungjawabkan secara transparan serta akuntabel. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus berkomitmen meningkatkan tertib administrasi dan pengamanan aset melalui penerapan SIAP ASET (Sistem Integrasi Akurasi dan Pengamanan Aset),” ujarnya.
Ia berharap kegiatan sosialisasi dan bimtek tersebut dapat meningkatkan pemahaman para pengurus barang dan pembantu pengurus barang di seluruh perangkat daerah terhadap Perda Nomor 5 tentang Pengelolaan BMD.
Selain itu, penerapan E-BMD diharapkan mampu mengoptimalkan proses pencatatan, pelaporan, hingga pengawasan aset daerah melalui sistem digital yang lebih terintegrasi.
“Kita ingin memperkuat komitmen bersama dalam menjaga aset daerah sebagai amanah rakyat Kotabaru,” katanya.
Sekda juga mengajak seluruh perangkat daerah untuk menjadikan kegiatan tersebut sebagai momentum memperkuat sinergi dan meningkatkan profesionalisme aparatur dalam pengelolaan aset.
“Saya mengajak kita semua untuk menjadikan kegiatan ini sebagai momentum memperkuat sinergi antar-SKPD, meningkatkan profesionalisme aparatur, serta memastikan bahwa setiap aset daerah benar-benar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kotabaru,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Kotabaru, Risa Ahyani, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan mewujudkan pengelolaan Barang Milik Daerah yang lebih tertib, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi daerah.
“Kita melaksanakan sosialisasi mengenai Perda Nomor 5 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda ini adalah pedoman kita semua dalam mengelola aset. Kita ingin memastikan seluruh pengurus barang di setiap SKPD memiliki pemahaman yang sama dan utuh terhadap aturan ini,” jelasnya.
Risa menambahkan, BPKAD Kotabaru juga mendorong seluruh SKPD untuk mengoptimalkan penggunaan aplikasi E-BMD dalam pengelolaan aset daerah.
Ke depan, pengelolaan aset diharapkan tidak lagi bergantung pada sistem manual, melainkan beralih ke sistem digital yang lebih terintegrasi, termasuk dari SIMDA BMD menuju E-BMD.
“Harapan kami dengan adanya sosialisasi dan bimtek ini sangat besar. Dengan sistem digital ini, kami harapkan tingkat akurasi data aset kita akan jauh lebih baik. Data menjadi satu pintu, valid, dan real-time,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kotabaru H. Eka Saprudin, Kepala BPKAD Kotabaru Risa Ahyani, Pengendali Teknis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Bayu Harry Putranto, serta seluruh pengurus barang se-Kabupaten Kotabaru.












