Gebyar Panutan Pajak 2026 Digelar, Bupati Kotabaru Ajak Warga Taat Pajak dan Tertib Berlalu Lintas

Pijarkalimantan.com, Kotabaru — Pemerintah Kabupaten Kotabaru menggelar Gebyar Panutan Pajak Tahun 2026 di Halaman Kantor Bupati Kotabaru, Sebelimbingan, Kamis (17/9/2026).

Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Gebyar Panutan Pajak 2026 melibatkan sejumlah instansi dan lembaga terkait, di antaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotabaru, Samsat Kabupaten Kotabaru, Bank BRI, dan Bank Kalsel.

Sinergi lintas instansi tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan sekaligus kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli mengatakan, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak merupakan bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah.

Ia mengingatkan masyarakat untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor, baik kendaraan roda dua, roda empat, roda enam maupun kendaraan dengan kapasitas lebih besar sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sangat penting. Pajak yang dibayarkan nantinya kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan berbagai program pemerintah daerah,” ujar H. Muhammad Rusli.

Menurutnya, penerimaan pajak memiliki peran dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Kotabaru. Karena itu, partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan diharapkan terus meningkat.

Selain taat membayar pajak, Bupati juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan kelengkapan administrasi kendaraan, termasuk memiliki dan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai ketentuan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru H. Eka Safruddin mengimbau masyarakat agar kepatuhan tidak hanya diterapkan dalam membayar pajak, tetapi juga dalam berlalu lintas.

Masyarakat diingatkan untuk selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta memastikan kendaraan dan perlengkapan transportasi memenuhi standar keselamatan.

Baca Juga  Wujud Pelestarian Budaya, Festival Katir Race dan Malasuang Manu 2024 Resmi di Buka

Jangan hanya tertib membayar pajak, tetapi juga tertib dan disiplin dalam berlalu lintas. Keselamatan harus menjadi perhatian utama setiap kali berkendara,” imbau H. Eka Safruddin.

Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, menurutnya, merupakan bagian dari upaya bersama untuk menciptakan keamanan dan keselamatan pengguna jalan sekaligus membantu menekan risiko kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Kotabaru.

Melalui Gebyar Panutan Pajak Tahun 2026, Pemkab Kotabaru mengajak seluruh masyarakat untuk membangun budaya taat pajak dan tertib berlalu lintas.

Sinergi pemerintah daerah, instansi pelayanan, perbankan, dan masyarakat diharapkan dapat semakin meningkatkan kesadaran perpajakan. Penerimaan pajak yang terkumpul selanjutnya dapat mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik demi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotabaru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *