Plang Lelang Terpasang di Rumah Firdaus, Dasar dan Prosedur BNI Dipertanyakan?

Papan pengumuman lelang terpasang di depan rumah Muhammad Firdaus di Jalan Kelayan A Gang 12 Ujung, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

BANJARMASIN, PijarKalimantan.com – Pemasangan papan pengumuman lelang di sebuah rumah di Jalan Kelayan A Gang 12 Ujung RT 22 Nomor 5, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, memicu keberatan dari Muhammad Firdaus.

Firdaus mengaku terkejut setelah mendapati papan pengumuman lelang terpasang di depan rumah yang disebut berkaitan dengan persoalan pembiayaan perbankan.

Menurut Firdaus, pemasangan papan tersebut dilakukan tanpa adanya pemberitahuan yang menurutnya memadai.

Kondisi itu kemudian membuat dirinya mempertanyakan dasar serta tahapan yang telah ditempuh hingga rumah tersebut masuk dalam proses penjualan atau lelang.

“Saya merasa hanya satu pihak yang didengar. Papan lelang dipasang tanpa pemberitahuan kepada saya,” ujar Firdaus, Senin (22/9/2026).

Ia mengatakan, persoalan yang dipertanyakannya bukan hanya mengenai rencana lelang, tetapi juga menyangkut prosedur dan dokumen yang menjadi dasar pemasangan papan pengumuman tersebut.

Firdaus ingin mengetahui apakah seluruh tahapan yang berkaitan dengan proses lelang telah dilakukan sesuai ketentuan, termasuk mengenai pemberitahuan kepada pihak yang berkaitan dengan objek tersebut.

Menurutnya, pemasangan papan lelang di depan rumah juga memberikan dampak terhadap dirinya di lingkungan tempat tinggal.

“Saya merasa nama baik saya tercemar di kampung atau lingkungan tempat tinggal saya. Ini tentu merugikan saya,” katanya.

Atas persoalan tersebut, Firdaus menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum untuk mendapatkan kejelasan sekaligus memperjuangkan haknya.

Ia menyebut rencana melaporkan persoalan tersebut kepada Polresta Banjarmasin, terutama berkaitan dengan dugaan kerugian dan persoalan nama baik yang menurutnya muncul setelah pemasangan papan pengumuman lelang.

“Saya akan melaporkan persoalan ini ke Polresta Banjarmasin karena merasa dirugikan dan nama baik saya tercemar,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Firdaus, Nur Yadi, SH, MH, turut mempertanyakan dasar pemasangan papan pengumuman tersebut.

Baca Juga  Dandim 1006/Banjar Pastikan TNI Siap Bantu Warga Terdampak Banjir

Pihaknya meminta penjelasan mengenai dokumen yang menjadi dasar rencana lelang, status objek, tahapan yang telah ditempuh, serta mekanisme pemberitahuan kepada pihak yang berkaitan dengan rumah tersebut.

Menurutnya, kejelasan mengenai prosedur diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kesalahpahaman maupun sengketa yang lebih luas.

Firdaus juga meminta pihak terkait menjelaskan apakah sebelumnya telah ada pemberitahuan resmi mengenai proses tersebut serta bagaimana mekanisme penyelesaian persoalan pembiayaan yang menjadi dasar rencana lelang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *