Pangkas Birokrasi, Disdukcapil Kotabaru Gandeng 3 Instansi Perkuat Layanan Publik Terintegrasi

PijarKalimantan.com, Kotabaru — Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus mendorong terwujudnya pelayanan publik yang cepat, mudah, dan terintegrasi. Salah satunya melalui penguatan sinergi antarinstansi dalam pelayanan administrasi kependudukan.

Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotabaru dengan Pengadilan Negeri Kotabaru, Pengadilan Agama Kotabaru, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru.

Penandatanganan kerja sama berlangsung Rabu (23/9/2026) di Aula Meeting Halte Food Lantai 3, Kabupaten Kotabaru, dan disaksikan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kotabaru, Anang Muhammad Zein, bersama jajaran lintas sektoral dan tamu undangan.

Dalam sambutan Bupati Kotabaru yang dibacakan Asisten III Bidang Administrasi Umum, Anang Muhammad Zein, pemerintah daerah menyambut baik sekaligus memberikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut.

Menurutnya, kolaborasi lintas instansi menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola administrasi kependudukan sekaligus memberikan pelayanan publik yang lebih efektif kepada masyarakat.

“Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Kotabaru optimistis kualitas tata kelola administrasi kependudukan dan pelayanan publik di Bumi Saijaan akan semakin meningkat dari waktu ke waktu,” ujarnya.

Anang juga menegaskan agar kerja sama yang telah disepakati tidak berhenti sebatas dokumen atau seremoni penandatanganan.

“Kepada seluruh jajaran instansi terkait, saya berpesan agar nota kesepahaman ini tidak berhenti di atas kertas semata. Mari kita kawal implementasinya di lapangan agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung, cepat, dan mudah oleh masyarakat luas di Bumi Saijaan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Kotabaru, Said Rizani Fahrian, mengatakan kerja sama lintas sektoral tersebut merupakan bagian dari upaya memangkas rantai birokrasi sekaligus mempercepat pemutakhiran data kependudukan.

Menurutnya, integrasi layanan akan sangat membantu masyarakat yang memiliki urusan berkaitan dengan pelayanan hukum, peradilan maupun administrasi keagamaan.

Baca Juga  Bupati Andi Rudi Latif Hadiri Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru

“Sinergi lintas sektoral ini bertujuan untuk memangkas birokrasi dan mempercepat pemutakhiran data kependudukan bagi masyarakat yang berkaitan langsung dengan pelayanan hukum, peradilan, serta urusan keagamaan,” jelasnya.

Melalui kolaborasi tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh layanan yang lebih ringkas, transparan, dan efisien, termasuk dalam penerbitan dokumen kependudukan setelah adanya putusan atau penetapan pengadilan serta validasi data pencatatan nikah dan cerai.

“Langkah ini merupakan komitmen bersama kita untuk memberikan pelayanan prima yang cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat Kabupaten Kotabaru,” katanya.

Said menambahkan, integrasi data antarlembaga diharapkan dapat mengurangi prosedur yang selama ini harus dilalui masyarakat secara terpisah di masing-masing instansi.

Dengan layanan yang semakin terintegrasi, masyarakat tidak perlu lagi menghadapi prosedur administrasi yang panjang untuk kebutuhan layanan yang saling berkaitan.

“Dengan adanya integrasi data antarlembaga ini, warga di Bumi Saijaan ke depannya diharapkan tidak lagi harus melalui prosedur yang panjang dan terpisah-pisah di masing-masing instansi,” tambahnya.

Ia berharap kolaborasi tersebut dapat semakin memperkuat tertib administrasi kependudukan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kotabaru.

Penandatanganan PKS berlangsung lancar dan dihadiri Kepala Disdukcapil Kotabaru, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru, perwakilan Pengadilan Agama Kotabaru, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru, serta jajaran lintas sektoral lainnya.

Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi dokumentasi bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *