MATRAS Minta Bareskrim Periksa Aktivitas BIB yang Diduga Terkait Kawasan Hutan

Dokumen laporan MATRAS terkait dugaan penggunaan kawasan hutan yang dikaitkan dengan aktivitas PT Borneo Indobara (BIB) di Kabupaten Tanah Bumbu. Foto: Dokumen asli MATRAS

JAKARTA, PijarKalimantan.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Transparans Anti Korupsi (MATRAS) menyampaikan laporan terkait dua persoalan yang dikaitkan dengan aktivitas PT Borneo Indobara (BIB) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, kepada Bareskrim Polri.

Selain laporan kepada aparat penegak hukum, MATRAS juga mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kepada Komisi IV DPR RI.

Informasi tersebut disampaikan MATRAS melalui keterangan tertulis yang diterima PijarKalimantan.com, Rabu (7/10/2026).

Ketua LSM MATRAS, Taufik Irwansyah, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dua objek yang berbeda. Pihaknya meminta agar kedua objek tersebut dapat diverifikasi berdasarkan dokumen, data lapangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Objek pertama berkaitan dengan pembangunan dan penggunaan sejumlah sarana penunjang kegiatan pertambangan di wilayah Desa Sebamban Lama, Kabupaten Tanah Bumbu.

MATRAS meminta dilakukan pemeriksaan mengenai status dan kedudukan areal tersebut, termasuk keterkaitannya dengan kawasan hutan, Izin Usaha Pertambangan (IUP), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta areal kerja PT Hutan Rindang Banua (HRB).

Sementara objek kedua berada di sekitar 318 hektare yang terletak di Desa Satui Barat dan Desa Sekapuk, Kecamatan Satui.

Menurut MATRAS, hasil investigasi dan analisis spasial yang dilakukan dengan menggunakan sejumlah data, seperti koordinat, peta overlay, dokumentasi lapangan serta dokumen kehutanan, menunjukkan adanya indikasi yang perlu diverifikasi terkait status kawasan tersebut.

MATRAS menyebut kegiatan yang menjadi perhatian pada objek kedua berlangsung pada periode 2010 hingga 2017.

Atas laporan tersebut, MATRAS meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah aspek, antara lain keterkaitan kegiatan dengan IUP, PPKH, dasar penggunaan kawasan hutan, periode kegiatan serta pihak-pihak yang terkait.

Taufik menegaskan laporan tersebut disampaikan sebagai bahan untuk dilakukan pemeriksaan, bukan untuk mendahului proses maupun kesimpulan hukum.

Baca Juga  Polri Tetapkan Satu Tersangka TPPO dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar

“Yang kami minta bukan hukum mendahului bukti. Kami meminta seluruh rangkaian peristiwa diperiksa berdasarkan fakta, dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dalam penyampaiannya, MATRAS juga menyinggung sejumlah perkara yang pernah berkaitan dengan persoalan kehutanan dan lingkungan.

Namun, organisasi tersebut menyatakan tidak menyamakan fakta maupun konstruksi hukum perkara-perkara sebelumnya dengan laporan yang saat ini disampaikan terkait BIB.

Menurut MATRAS, perkara-perkara tersebut hanya dijadikan sebagai bahan pembanding dalam melihat konsistensi penerapan hukum.

MATRAS berharap setiap dugaan pelanggaran dapat diperiksa dengan standar pembuktian dan ketentuan hukum yang sama, tanpa membedakan skala kegiatan maupun pihak yang berkaitan.

Selain melapor ke Bareskrim Polri, MATRAS juga mengajukan permohonan RDPU kepada Komisi IV DPR RI.

Melalui forum tersebut, MATRAS berencana menyampaikan hasil investigasi yang mereka miliki, termasuk data spasial, koordinat, dokumentasi lapangan dan dokumen pendukung lainnya.

Laporan MATRAS juga disebut ditembuskan kepada sejumlah lembaga dan kementerian, di antaranya Presiden RI, Kapolri, Menteri Kehutanan, Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Hukum, pimpinan DPR RI serta komisi-komisi terkait.

MATRAS berharap proses verifikasi dapat mencakup status kawasan, IUP, PPKH, luas dan batas areal, periode kegiatan hingga pihak-pihak yang berkaitan.

Taufik mengatakan pihaknya menyerahkan proses pemeriksaan dan penilaian hukum kepada aparat penegak hukum serta lembaga negara yang memiliki kewenangan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, PijarKalimantan.com belum memperoleh keterangan langsung dari PT Borneo Indobara terkait laporan yang disampaikan MATRAS.

PijarKalimantan.com tetap membuka ruang bagi pihak PT Borneo Indobara maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *