JAKARTA, PijarKalimantan.com – Dunia usaha menyoroti rencana pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Sejumlah kalangan pengusaha berharap regulasi baru tersebut mampu menjawab perkembangan dan tantangan pasar kerja saat ini.
Dunia usaha menilai penyusunan RUU perlu mempertimbangkan perubahan kondisi ekonomi, perkembangan teknologi, transisi menuju ekonomi hijau, perubahan rantai pasok global, serta kebutuhan peningkatan produktivitas dan kompetensi tenaga kerja.
Ketua DPP KALSEL, Winardi Sethiono, mengatakan penyusunan regulasi ketenagakerjaan perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar aturan yang dihasilkan dapat memberikan manfaat bagi pekerja, pencari kerja maupun dunia usaha.
“UU ini harus disusun secara komprehensif dengan melibatkan seluruh stakeholder, sehingga mampu menjawab persoalan ketenagakerjaan saat ini dan tantangan ke depan,” ujarnya.
Menurutnya, perlindungan terhadap pekerja perlu berjalan seiring dengan perluasan kesempatan kerja dan keberlanjutan usaha. Ia juga menilai aspek pengawasan dan kepatuhan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan hubungan industrial.
Sementara itu, Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani menyampaikan bahwa perlindungan pekerja, kesempatan kerja dan keberlanjutan usaha perlu ditempatkan dalam satu kerangka kebijakan.
“Pekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan yang layak. Pencari kerja membutuhkan kesempatan. Untuk memenuhi keduanya, perusahaan harus mampu bertahan, berinvestasi, dan merekrut,” kata Shinta.
APINDO juga meminta agar setiap tambahan kewajiban, pembatasan hubungan kerja maupun sanksi dalam regulasi baru dikaji dengan mempertimbangkan kondisi dan karakteristik masing-masing sektor usaha.
Berdasarkan data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, realisasi investasi pada Semester I 2026 mencapai Rp1.010,6 triliun dan menyerap 1.448.862 tenaga kerja Indonesia.
APINDO menilai investasi dan ekspansi usaha memiliki keterkaitan dengan penciptaan lapangan kerja. Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan diharapkan tetap mampu memberikan perlindungan sekaligus menciptakan ruang bagi dunia usaha untuk berkembang.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, mengatakan reformasi ketenagakerjaan juga perlu mempersiapkan pekerja dan perusahaan menghadapi perubahan dunia kerja.
Menurutnya, perlindungan pekerja, perluasan pekerjaan formal, peningkatan produktivitas dan keberlanjutan usaha perlu berjalan beriringan.
APINDO mendorong penerapan prinsip flexicurity, yakni keseimbangan antara perlindungan pekerja, fleksibilitas dunia kerja dan kepastian berusaha.
Selain itu, APINDO mengusulkan peningkatan pengembangan kompetensi tenaga kerja agar semakin sesuai dengan kebutuhan industri, termasuk menghadapi digitalisasi dan perubahan struktur pekerjaan.
Dunia usaha juga mendorong agar pembahasan RUU dilakukan melalui kajian dampak dan dialog tripartit yang melibatkan pemerintah, pengusaha dan pekerja. Aspek pendanaan, aturan pelaksana dan masa transisi dinilai perlu diperjelas agar regulasi dapat diterapkan secara efektif.
APINDO berharap regulasi ketenagakerjaan yang dihasilkan nantinya tidak hanya memberikan perlindungan secara normatif, tetapi juga mendukung perluasan kesempatan kerja, peningkatan kompetensi dan keberlanjutan usaha.












