BALANGAN, PijarKalimantan.com – Polres Balangan mengimbau masyarakat yang melakukan aktivitas pendulangan maupun penambangan emas secara manual agar tetap memperhatikan aspek legalitas dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Balangan AKBP Arif Mansyur Supartono melalui Kapolsek Lampihong IPDA Zaidi menyampaikan, penggunaan peralatan sederhana atau metode tradisional dalam kegiatan penambangan tidak berarti aktivitas tersebut terbebas dari aturan hukum.
“Kegiatan penambangan emas tetap harus dilakukan pada wilayah yang diperbolehkan dan berdasarkan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang IPDA Zaidi kepada PijarKalimantan.com, Rabu (7/10/2026).
Ia menjelaskan, aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa izin atau berada di luar wilayah yang diperbolehkan dapat dikategorikan sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan berpotensi dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain aspek legalitas, masyarakat juga diingatkan untuk memperhatikan faktor keselamatan dan dampak lingkungan dalam melakukan aktivitas pendulangan maupun penambangan emas.
Menurutnya, kegiatan pertambangan hendaknya tidak dilakukan secara sembarangan, khususnya di lokasi yang berpotensi membahayakan keselamatan, merusak lingkungan, mencemari sungai, maupun mengganggu kepentingan masyarakat lainnya.
Polres Balangan juga mengajak masyarakat yang ingin menjalankan kegiatan pertambangan rakyat untuk terlebih dahulu memastikan status wilayah serta kelengkapan perizinannya melalui instansi yang berwenang.
“Polri akan mengedepankan langkah persuasif dan pembinaan. Namun, terhadap kegiatan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, akan dilakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Imbauan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjalankan aktivitas pertambangan secara tertib, legal, aman, serta tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat.












