Kendala Silon dan Akses Internet, Bakal Calon Walikota Ajukan Pengaduan ke Bawaslu

Banjarmasin, – Berkas kelengkapan pengaduan dari bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin, Anang Misran dan Aspihani Ideris, yang mengusung slogan “Radja AA Nih Mantap” melalui jalur perseorangan, resmi diterima oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarmasin pada Selasa (21/05/2024).

Penyerahan berkas dilakukan oleh Anang Misran dan diterima langsung oleh Kadiv. Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Banjarmasin, Fata Nugraha Robbyan, SH, MH. Turut mendampingi, bakal calon Wakil Walikota Aspihani Ideris serta Ketua TIM Hukum Radja AA Nih Mantap.

“Terima kasih saya ucapkan kepada Bawaslu Kota Banjarmasin yang telah menerima pengaduan kami,” kata Ketua TIM Advokasi Paslon Radja AA Nih Mantap, Rafiansyah Sofyan, SE, SH, kepada sejumlah wartawan seusai pertemuan di kantor Bawaslu Banjarmasin.

Rafiansyah mengungkapkan bahwa kedatangan mereka ke kantor Bawaslu Banjarmasin adalah untuk menyerahkan kelengkapan berkas pengaduan yang telah diajukan sehari sebelumnya.

“Hari ini kami hanya menyerahkan berkas kelengkapan atas pengaduan kemarin (20 Mei 2024) terkait sengketa Pilkada di Banjarmasin,” ujarnya.

Menurut Rafiansyah, permasalahan ini berawal dari terbitnya surat KPU RI Nomor 707/PL.022SD/05/2024 tanggal 12 Mei 2024, yang mengharuskan data dukungan berupa salinan KTP dan pernyataan wajib dimasukkan ke dalam sistem informasi pencalonan (silon) KPU dalam waktu 3×24 jam.

“Dalam waktu singkat tersebut, kami harus memasukkan data sebanyak 51.453 pendukung dari syarat minimal 41.231 pendukung,” jelas Rafiansyah.

Ia juga menambahkan bahwa kendala jaringan internet yang sering bermasalah menjadi alasan lain pengaduan mereka ke Bawaslu.

“Jaringan akses ke silon sering bermasalah, internetnya lemot dan sering error, sehingga kami tidak bisa menyelesaikan pengunggahan data dalam waktu yang ditentukan,” tutur Rafiansyah.

Baca Juga  HM Yamin HR Siap Ramaikan Pilwali Kota Banjarmasin 2024

Rafiansyah menekankan bahwa permasalahan ini muncul karena KPU Kota Banjarmasin lebih mengedepankan perintah surat KPU RI daripada undang-undang yang mengharuskan calon perseorangan menyerahkan dukungan berupa KTP pemilih.

“Seharusnya KPU mensosialisasikan aplikasi silon tersebut minimal tiga bulan sebelumnya,” tegasnya.

Bakal Calon Walikota Banjarmasin, Anang Misran, juga menyampaikan terima kasih kepada Bawaslu Banjarmasin atas penerimaan berkas pengaduan mereka.

“Mereka sangat membantu, bahkan memberikan informasi mengenai kelengkapan berkas yang kurang. Kami berharap pengaduan ini diterima agar kami dapat bertanding dalam Pilkada Banjarmasin 2024,” pungkas Anang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *