Kotabaru – Polsek Kelumpang Hilir, Polres Kotabaru, mengumumkan berhasilnya operasi penindakan narkotika dengan sukses pada Jumat (24/5/24).
Dua tersangka pria berinisial REN (27) dan IM (30) ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika di Desa Mandala, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru.
Penangkapan tersebut terjadi di sebuah rumah dan bengkel yang terletak di Desa Mandala, Rt. 01 Rw. 01. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,71 gram, satu timbangan digital, satu alat isap bong lengkap dengan pipet, dan satu korek api.
Menurut Kapolsek Kelumpang Hilir, IPTU Marjoko, penangkapan ini merupakan hasil dari Operasi Antik Intan 2024 yang dilakukan di wilayah Kelumpang Hilir.
“Anggota Polsek mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas penjualan narkotika jenis sabu di Desa Mandala. Setelah penyelidikan intensif, kami berhasil menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” ujarnya.
Kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Kelumpang Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Dementara itu, Kapolres Kotabaru, AKBP Dr. Tri Suhartanto, SH, MH, M.Si., mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah mereka.