Pijarkalimantan.com, Kotabaru — Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus menggenjot pengembangan Geopark Saijaan Bersujud. Tak hanya mengandalkan potensi wisata, Pemkab kini memperkuat fondasi tata kelola melalui penyusunan standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur peran dan tanggung jawab masing-masing perangkat daerah.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat penyusunan SOP Tata Kelola Geopark sekaligus pengenalan Geosite Tumpang 2 Tahun 2026, yang digelar di Ruang Kerja Asisten Administrasi Umum Lantai III Setda Kotabaru, Selasa (1/9/2026).
Usai rapat, kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke Geosite Tumpang 2. Peninjauan dilakukan untuk melihat lebih dekat potensi, karakter, serta nilai geosite yang lokasinya relatif dekat dengan pusat perkantoran Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Asisten Administrasi Umum Setda Kotabaru, Anang Muhammad Zen, mengatakan penyusunan SOP menjadi langkah penting untuk memperjelas tata kelola sekaligus pembagian tugas antarperangkat daerah dalam pengembangan geopark.
Menurutnya, penyusunan SOP tersebut sejalan dengan terbitnya Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 75 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Geopark yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas perangkat daerah.
“Melalui Bagian Organisasi perlu ada SOP sehingga menegaskan siapa atau SKPD mana mengerjakan apa sesuai dengan amanah dan kewenangannya,” ujar Zen.
Ia menegaskan, pengembangan geopark tidak dapat dibebankan kepada satu perangkat daerah saja. Dibutuhkan sinergi lintas sektor agar potensi geologi, lingkungan, pendidikan, pariwisata, ekonomi masyarakat hingga infrastruktur dapat dikembangkan secara terpadu.
“Jadi masing-masing perangkat daerah jelas tugasnya, kewenangannya, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dan pengembangan geopark bisa berjalan lebih terarah,” katanya.
Selain penyusunan SOP, kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mengenalkan lebih jauh potensi Geosite Tumpang 2 sebagai salah satu bagian dari Geopark Saijaan Bersujud.
Saat ini, Geosite Tumpang 2 turut dikembangkan oleh Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotabaru sebagai salah satu destinasi wisata daerah.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Kotabaru, M. Octo Brahma Yogayana, menjelaskan penyusunan SOP mengacu antara lain pada PermenPAN-RB Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah serta PermenPAN-RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.
Pertama, SOP perencanaan dan penganggaran kolaboratif antarinstansi. Kedua, SOP pembentukan dan operasional tim koordinasi geopark.
Ketiga, SOP kolaborasi pendanaan dan sinergi dunia usaha melalui tanggung jawab sosial dunia usaha serta sumber pembiayaan kreatif. Keempat, SOP pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengembangan geopark melalui dashboard.
Yoga menegaskan, penyusunan SOP pada tahap awal masih difokuskan pada aspek tata kelola dan belum masuk pada teknis pengembangan tiga pilar geopark.
Perumusan kebijakan dan koordinasi menjadi bagian awal yang berada pada kewenangan Bupati dan Sekretaris Daerah. Selanjutnya, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja akan didukung oleh Sekretaris Daerah.
Sementara untuk pengembangan teknis tiga pilar geopark, nantinya akan melibatkan sejumlah perangkat daerah sesuai tugas dan kewenangannya.
Dalam pengenalan Geosite Tumpang 2, peserta juga mendapat pemahaman mengenai nilai ilmiah kawasan tersebut sebagai bagian dari bentang alam dan sejarah geologi Kabupaten Kotabaru.
Melalui penyusunan SOP tata kelola ini, Pemkab Kotabaru berharap pengembangan Geopark Saijaan Bersujud dapat berlangsung lebih terarah, terkoordinasi dan berkelanjutan.
Pengembangan geopark dan Geosite Tumpang 2 diharapkan tidak hanya memperkuat sektor pariwisata, tetapi juga menjadi sarana edukasi, mendorong kolaborasi antarsektor, membuka peluang ekonomi masyarakat, serta menjaga warisan geologi Kabupaten Kotabaru untuk generasi mendatang.












