APBD Perubahan 2026 Disetujui, DPRD Kotabaru Tagih Anggaran Tepat Sasaran

Pijarkalimantan.com, Kotabaru — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan I Rapat ke-4 Tahun Sidang 2026/2027 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (31/8/2026).

Rapat dihadiri 24 dari 35 anggota DPRD Kotabaru. Setelah dinyatakan memenuhi ketentuan tata tertib, rapat resmi dibuka dan berlangsung terbuka untuk umum.

Agenda utama rapat yakni penyampaian laporan akhir DPRD terhadap hasil pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam laporan tersebut, DPRD tidak hanya menyatakan persetujuan, tetapi juga menyampaikan sejumlah catatan penting kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Salah satu perhatian DPRD adalah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah daerah didorong terus menggali dan mengoptimalkan potensi pendapatan agar kemampuan fiskal daerah semakin kuat.

DPRD juga menyoroti pentingnya efisiensi dan efektivitas belanja, kesiapan pelaksanaan belanja modal, transparansi dan akuntabilitas anggaran, pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), serta penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD.

Lebih jauh, DPRD meminta agar Perubahan APBD 2026 benar-benar diarahkan pada program yang memberikan manfaat nyata dan langsung dirasakan masyarakat.

Prioritas tersebut mencakup pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, penyediaan air bersih, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga pemerataan pembangunan di wilayah pesisir, kepulauan dan pedalaman Kotabaru.

Yang tak kalah menjadi sorotan, DPRD meminta pemerintah daerah memastikan seluruh program dan kegiatan yang telah dianggarkan mampu direalisasikan secara optimal serta tidak menimbulkan persoalan gagal bayar.

Pemerintah daerah juga diminta menyelesaikan kewajiban pembayaran atas pekerjaan sebelumnya agar tidak menjadi beban pada pelaksanaan anggaran berikutnya.

Baca Juga  Pasangan Rusli- Syairi Siap Menangkan Pilkada 2024 Untuk Kotabaru Hebat

Setelah melalui pembahasan di tingkat fraksi, komisi dan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), DPRD akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Kotabaru.

Persetujuan tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2026 serta keputusan bersama antara DPRD dan Bupati Kotabaru.

Selanjutnya dilakukan penandatanganan keputusan bersama DPRD Kabupaten Kotabaru dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru atas Raperda Perubahan APBD 2026 yang telah disepakati.

Sementara itu, pendapat akhir Bupati Kotabaru yang disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, H. Eka Saprudin, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan secara intensif hingga Raperda tersebut dapat disepakati bersama.

Pemerintah daerah berharap Perda yang nantinya ditetapkan dan diundangkan dapat segera ditindaklanjuti dengan petunjuk pelaksanaan, sehingga mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Kotabaru juga berharap pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat menjadi instrumen untuk mewujudkan visi dan misi daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para asisten dan staf ahli Bupati, kepala SKPD dan kepala bagian di lingkungan Pemkab Kotabaru, unsur TNI/Polri, Kementerian Agama, serta insan pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *