Desak Truk Batubara Hentikan Melintas di Jalan Umum, Warga dari Lima Kabupaten Bakal Geruduk DPRD Kalsel

BANJARMASIN – Warga dari lima kabupaten di Kalimantan Selatan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (17/4/2025), menuntut dihentikannya penggunaan jalan umum oleh truk-truk angkutan batubara.

Aksi ini diprakarsai oleh gabungan elemen masyarakat dari Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS), Hulu Sungai Tengah (HST), Balangan, dan Tabalong.

Mereka menyuarakan keresahan yang telah lama dirasakan akibat aktivitas truk-truk tambang yang melintas di jalan nasional dan jalan kabupaten.

Koordinator aksi, Aliansyah—yang dikenal sebagai “Raja Demo”—menyatakan bahwa masyarakat merasa dirugikan secara langsung akibat rusaknya infrastruktur jalan serta ancaman keselamatan dan kesehatan yang timbul.

“Jalan-jalan itu awalnya bagus, sekarang rusak parah dan membahayakan. Banyak kecelakaan terjadi, baik karena jalan berlubang maupun karena truk-truk besar yang melintas seenaknya. Ini sudah sangat meresahkan,” ujar Aliansyah, Sabtu (12/4/2025).

Menurutnya, aktivitas truk tambang yang menggunakan jalan umum sebagai jalur hauling telah mencederai hak warga untuk mendapatkan infrastruktur dan lingkungan yang layak.

“Jalan yang seharusnya digunakan warga untuk aktivitas harian, sekolah, dan transportasi lokal malah dijadikan jalur hauling. Pemerintah seolah tutup mata,” katanya.

Aliansyah menegaskan bahwa aksi ini akan membawa empat tuntutan utama, yakni: menghentikan penggunaan jalan umum untuk hauling batubara, membangun jalur hauling khusus, meminta pertanggungjawaban atas kerusakan jalan dan dampak kesehatan akibat debu batubara, serta menindak perusahaan tambang yang melanggar aturan.

Selain itu, warga juga mengecam upaya sejumlah pihak yang mendorong pencabutan regulasi daerah yang selama ini melarang truk batubara melintas di jalan umum.

“Mereka justru ingin mencabut perda yang melarang truk batubara lewat jalan umum. Ini sangat kami tolak, karena perda itu satu-satunya payung hukum yang melindungi masyarakat,” tegas Aliansyah.

Baca Juga  Pemkab. Kotabaru Gelar Apel Hari Kesadaran Nasional 2025

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Perusahaan Perkebunan, truk angkutan hasil tambang dan perkebunan besar dilarang melintas di jalan umum, termasuk jalan nasional.

Namun dalam praktiknya, pelanggaran terhadap perda tersebut terus berlangsung, tanpa penindakan tegas dari pemerintah maupun aparat penegak hukum.

Aksi ini akan melibatkan tokoh adat, pemuda, mahasiswa, aktivis lingkungan, serta masyarakat umum dari lima kabupaten. Mereka menegaskan akan menggelar aksi secara damai namun dengan tuntutan yang tegas dan tidak bisa ditawar.

“Kami bukan anti terhadap tambang. Tapi jangan rakyat yang dikorbankan demi keuntungan perusahaan. Pemerintah harus berpihak pada keselamatan dan hak masyarakat,” pungkas Aliansyah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *