DPRD Tanah Bumbu Ambil Langkah Strategis dengan Pengesahan Perda Riset dan Inovasi

Pijarkalimantan.com – Tanah Bumbu

DPRD Kabupaten Tanah Bumbu mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Riset dan Inovasi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Rabu (9/4/2025). Tindakan ini merupakan langkah maju Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam memajukan daerah.

Pengesahan ini disetujui oleh enam fraksi di DPRD Tanah Bumbu, menandai komitmen kuat daerah dalam mendorong pembangunan berbasis ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi.

Wakil Bupati Tanah Bumbu, H. Bahsanudin, yang hadir dalam rapat tersebut, menyebut lahirnya Perda ini sebagai langkah strategis dalam menyongsong masa depan daerah.

“Perda ini adalah pijakan penting untuk membangun sistem pemerintahan yang adaptif, inovatif, dan mampu menjawab tantangan zaman,” ujarnya.

Ia menambahkan, pasca pengesahan Perda, Pemkab akan segera menyusun regulasi turunan, membentuk kelembagaan pendukung, dan meluncurkan program-program konkret yang dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Wakil Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Tanah Bumbu atas dukungan penuh dan kerja sama yang solid dalam proses pembentukan regulasi ini. Ia menilai sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem riset dan inovasi yang berkelanjutan.

Perda Riset dan Inovasi ini dirancang untuk memperkuat kerja sama antara pemerintah daerah, dunia pendidikan, sektor usaha, dan masyarakat. Tujuannya adalah menjadikan Tanah Bumbu sebagai daerah yang tidak hanya mengikuti perkembangan global, tetapi juga mampu menjadi pelopor di tingkat lokal dan nasional.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin Am. S.Ag., M.A., dan turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, serta perwakilan dari berbagai instansi.

Baca Juga  Kunjungan Kerja Komisi II DPRD Tanah Bumbu ke PAM Bandarmasih Mempelajari Sistem Pengelolaan Air Bersih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *