Aksi Protes Warga: Bawaslu Kalsel Didorong untuk Tindak Pelanggaran Fasilitas Negara dalam Pilkada

Oplus_2

Banjarbaru – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di seluruh Indonesia mengingatkan gubernur, Wakil gubernur,bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota petahana yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Mereka dilarang menggunakan fasilitas terkait jabatannya selama masa cuti di luar tanggungan negara.

Peringatan ini disampaikan sebagai respons terhadap meningkatnya laporan dugaan pelanggaran di berbagai daerah, khususnya di Kota Banjarbaru. Menurut Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, calon petahana tidak diperbolehkan memanfaatkan fasilitas negara selama masa kampanye. Larangan ini bertujuan menjaga integritas dan keadilan dalam pemilihan, mencegah penyalahgunaan wewenang, serta memastikan semua calon memiliki kesempatan yang sama tanpa pengaruh fasilitas yang dimiliki.

Menanggapi isu ini, sejumlah warga bersama LSM Sahabat Anti Kecurangan Bersatu (Sakutu) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan pada Kamis (03/10/24). Aksi tersebut diorganisir sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses Pilkada di Kota Banjarbaru.

Koordinator aksi, Budi Khairannor, dalam orasinya menyampaikan banyak laporan mengenai penyalahgunaan fasilitas negara oleh para calon yang harus segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

“Kami menuntut Bawaslu untuk segera mengambil tindakan atas berbagai laporan pelanggaran yang terjadi. Jangan sampai Bawaslu hanya diam atau menutup mata,” tegasnya.

Koordinator aksi, Budi Khairannor

Budi menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut berkaitan dengan pemanfaatan fasilitas daerah berupa rumah dinas yang disewa Pemerintah Kota Banjarbaru, di mana alat peraga kampanye dipasang.

Hal ini dianggap melanggar UU No. 10 Tahun 2016, dengan sanksi calon bersangkutan dapat diskualifikasi sebagai calon wakil walikota Banjarbaru.

Ia menekankan bahwa masa jabatan wakil walikota banjarbaru sampai 2025, dan saat ini posisinya cuti untuk maju di Pilkada, sehingga seharusnya tidak boleh menggunakan fasilitas negara, dan sanksinya sangat berat.

Baca Juga  Dewan Kesenian Kotabaru Meriahkan Aruh Sastra ke-21 Kalsel 2024

Aksi unjuk rasa tersebut menyoroti laporan masyarakat di Bawaslu Banjarbaru terkait pemasangan spanduk salah satu pasangan calon di rumah dinas yang selama ini ditempati wakil walikota Banjarbaru, yang dianggap melanggar ketentuan yang berlaku.

“Bawaslu tidak boleh bersikap ‘tuna netra’ atau berpura-pura tidak melihat pelanggaran yang terjadi,” ungkap Budi. Ia menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat untuk menjaga keadilan dalam pemilu.

Partisipasi masyarakat dalam aksi tersebut menunjukkan kepedulian yang tinggi terhadap proses demokrasi. “Kita semua ingin pemilihan yang bersih dan adil, tanpa ada campur tangan fasilitas negara,” kata Budi.

Bawaslu, sebagai lembaga pengawas pemilu, diharapkan dapat bekerja secara profesional dalam menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran yang diterima.

Dengan adanya aksi ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengawasan pemilu semakin meningkat, serta mendorong Bawaslu untuk lebih aktif menjaga integritas proses demokrasi di Banjarbaru.

Memasuki tahun pemilihan, situasi ini menjadi semakin krusial, dan publik berharap agar semua pihak yang terlibat dalam Pilkada dapat mematuhi aturan demi menciptakan iklim pemilihan yang sehat dan berkeadilan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalsel memberikan tanggapan positif terhadap aksi tersebut. Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa Bawaslu selalu berkomitmen memonitor setiap tahapan Pilkada secara ketat.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran. Kami berkomitmen menjaga netralitas dan profesionalitas dalam setiap keputusan yang diambil,” ujarnya.

Bawaslu berharap dukungan dan partisipasi masyarakat dapat meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap pelanggaran pemilu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *