Babeh Aldo dan Tim Daftarkan Gugatan Perdata terhadap Pemprov Kalsel

PIJARKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tokoh masyarakat yang dikenal dengan sapaan Babeh Aldo bersama tim hukumnya menyatakan telah mendaftarkan gugatan perdata terhadap Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ke Pengadilan Negeri Banjarbaru, Jumat (5/6/2026).

Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang menurut pihak penggugat terjadi dalam sengketa lahan yang sebelumnya telah mereka tinjau secara langsung di lapangan.

Dalam keterangannya, Babeh Aldo menyebut bahwa pihaknya menemukan sejumlah hal yang dianggap menjadi dasar pengajuan gugatan.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada hari yang sama, tim hukumnya menerima surat dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang menurutnya memuat poin-poin penting terkait persoalan yang sedang dipersengketakan.

Menurut Babeh Aldo, isi surat tersebut akan menjadi bagian dari materi yang akan diajukan dalam proses persidangan. Pihaknya menilai terdapat kerugian yang timbul akibat tindakan yang dipersoalkan tersebut.

“Kami telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Banjarbaru. Pendaftaran secara online sudah dilakukan dan selanjutnya akan dilengkapi secara langsung,” ujarnya.

Selain menempuh jalur perdata, Babeh Aldo juga menyampaikan bahwa tim hukumnya tengah mengkaji kemungkinan langkah hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian sengketa ini akan ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia dan menghormati proses yang berjalan di pengadilan.

Babeh Aldo juga menekankan bahwa setiap pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, menurutnya, sengketa yang terjadi sebaiknya diselesaikan melalui proses hukum yang transparan dan berkeadilan.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terkait gugatan yang telah didaftarkan tersebut.

Pihak media masih berupaya memperoleh konfirmasi untuk mendapatkan penjelasan dan tanggapan dari pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.

Baca Juga  Pemkab Kotabaru Akan Gelar Tabligh Akbar Sambut Harjad ke-75, Catat Tanggalnya

Proses hukum selanjutnya akan bergantung pada tahapan persidangan yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Banjarbaru sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *