Bapenda Tanah Bumbu Sosialisasikan Program Diskon Pajak Kendaraan 2026

BATULICIN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu bersama Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Batulicin menyosialisasikan Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Kalimantan Selatan Tahun 2026 di Batulicin, Senin (28/9). Kegiatan tersebut turut menghadirkan narasumber dari Jasa Raharja.

Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) UPPD Samsat Batulicin, Adimas Fitriandi, menjelaskan bahwa program tersebut merupakan kebijakan Gubernur Kalimantan Selatan untuk memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui pengurangan pokok pajak dan pembebasan sanksi administrasi.

Adapun program keringanan yang ditawarkan meliputi:

  1. Pembebasan denda administrasi pajak kendaraan bermotor.
  2. Diskon PKB sebesar 10 persen untuk kendaraan roda empat atau lebih, serta 20 persen untuk kendaraan roda dua dan tiga.
  3. Diskon 50 persen pokok PKB bagi kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi untuk tahun pertama dan kedua.
  4. Diskon 50 persen pokok PKB bagi kendaraan mutasi masuk dalam provinsi untuk tahun berjalan.

Program tersebut berlaku mulai 14 Agustus hingga 30 November 2026.

“Kami berharap masyarakat Kalimantan Selatan, khususnya Tanah Bumbu, dapat memanfaatkan kesempatan ini,” ujar Adimas.

Untuk mendukung pelaksanaan program, UPPD Samsat Batulicin menyediakan tiga unit layanan Samsat Keliling yang beroperasi setiap hari di berbagai kecamatan. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling malam yang berlokasi di depan taman samping Pusat Niaga Bersujud, layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Tanah Bumbu, serta Samsat Bantu di Kecamatan Satui.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bapenda Tanah Bumbu, Wiwit Eka Dewi, melalui Kepala Bidang Pengembangan dan Penetapan Pajak Daerah, Ade Pebriady, menegaskan bahwa sinergi dengan Bapenda Provinsi Kalimantan Selatan melalui UPPD Samsat Batulicin memberikan dampak nyata bagi daerah.

Baca Juga  Tanah Bumbu Mantapkan Sinergitas Merah Putih, Fokus Kembangkan Koperasi dan Ekonomi Desa

Menurutnya, sebanyak 66 persen pendapatan dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dengan nomor polisi (nopol) Tanah Bumbu kembali ke Kabupaten Tanah Bumbu untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *