Dana Hibah 2026 Mulai Disalurkan, Bupati Kotabaru Ingatkan Penerima Jangan Abaikan Administrasi

Pijarkalimantan.com, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menggelar Sosialisasi Pedoman dan Monitoring Evaluasi Penerimaan Dana Hibah Tahun Anggaran 2026 sebagai upaya meningkatkan pemahaman para penerima hibah terhadap mekanisme pencairan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana hibah daerah. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, S.Sos., di Aula Bamega Kantor Bupati Kotabaru, Rabu (22/7/2026).

Turut hadir Wakil Bupati Syairi Mukhlis, S.Sos., Sekretaris Daerah H. Eka Saprudin, AP., M.AP., Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H. Minggu Basuki, perwakilan Kementerian Agama, kepala SKPD terkait, organisasi keagamaan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta calon penerima hibah se-Kabupaten Kotabaru.

Dalam sambutannya, Bupati Muhammad Rusli menegaskan bahwa dana hibah merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah kepada organisasi, lembaga, dan rumah ibadah yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap penerima hibah wajib memahami seluruh prosedur administrasi, mulai dari pemberkasan, pencairan, hingga pelaporan penggunaan anggaran.

“Penerima hibah harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan. Administrasi, pemberkasan, serta pertanggungjawaban penggunaan dana harus jelas agar pengelolaannya berjalan baik dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” tegas Bupati.

Ia menambahkan, program hibah daerah merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam mendukung kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan. Bantuan yang diberikan diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan peruntukannya sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Bupati juga mengungkapkan, pada Tahun Anggaran 2026 terdapat sekitar 130 penerima hibah yang telah memenuhi persyaratan. Pemerintah daerah berkomitmen menjaga keberlanjutan program hibah sebagai bagian dari upaya memperkuat pembangunan sosial, keagamaan, dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Kotabaru.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Kotabaru didampingi Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah menyerahkan dana hibah secara simbolis kepada sejumlah penerima, yakni Masjid Nurul Falah Desa Sebelimbingan, Langgar Al Hikmah Desa Semayap, Majelis Taklim Riyadhatun Nafsi Desa Baharu Utara, serta Rumah Tahfiz Darul Falah Kelurahan Kotabaru Hilir.

Baca Juga  Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Terima Sertifikat Eliminasi Malaria di APLMA ke-9

Selain sosialisasi, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Inspektorat Kabupaten Kotabaru, Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru. Para narasumber memaparkan materi mengenai pedoman, tata cara pencairan, pengelolaan, hingga monitoring dan evaluasi dana hibah.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kotabaru berharap seluruh penerima hibah memiliki pemahaman yang baik terhadap kewajiban administrasi dan pelaporan, sehingga pengelolaan dana hibah dapat berlangsung secara efektif, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *