Pijarkalimantan.com,-Tanah Bumbu – Rapat Gelar Pendapat (RDP) di DPRD Tanah Bumbu memunculkan sorotan serius terkait PT Arutmin Indonesia untuk pembayaran biaya sewa pakai jalan Eks Hph Sumpol, tahun 2022-2023, Senin kemarin (4/12/23).
Ketua Perwakilan Badan Pengawasan Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Kalimantan Selatan, Muslim Ma’in, angkat bicara,selasa (5/12/23).
Muslim Ma’in menyoroti pentingnya keseriusan PT Arutmin Indonesia dalam memenuhi tanggung jawabnya terhadap infrastruktur lokal. “Ini bukan sekadar soal janji, tapi soal aksi nyata yang mendukung pembangunan di daerah,” ungkap Mu’in dengan tegas.
“Dhanku Putra, perwakilan PT Arutmin Indonesia, menyatakan kesiapannya untuk berbicara skema pembayaran dengan PT Batulicin Jaya Utama”.
Meski demikian, pernyataan Ma’in memperjelas bahwa kata-kata belaka tidak cukup. “Kami menginginkan lebih dari sekadar janji manis, namun tindakan konkrit yang mendukung kemajuan daerah,” tambahnya.
“RDP juga mengingatkan bahwa PT Arutmin Indonesia sebelumnya telah mengakui status Jalan Sumpol sebagai aset daerah pada tahun 2012”. Tambahnya
Sambung Muslim Ma’in, DPRD memberikan tenggat waktu satu minggu bagi PT Batulicin Jaya Utama, Bagian Perekonomian Sumber Daya Alam, Administrasi Pembangunan, dan PT Arutmin Indonesia untuk mencapai kesepakatan dalam bentuk MoU terkait pengelolaan dan kontribusi pembayaran, Jelasnya lagi
“Situasi ini menimbulkan ketegangan yang tinggi di kalangan masyarakat, yang kini menantikan apakah PT Arutmin Indonesia akan menepati komitmennya dalam mendukung pemeliharaan jalan dan kontribusi positif terhadap perkembangan daerah. Dalam jangka waktu yang ditentukan, masyarakat menunggu aksi nyata dari pihak perusahaan untuk memastikan keinginan pembangunan lokal bukan hanya janji janji saja”. Pungkas Muslim Ma’in