Pijarkalimantan.com, Jakarta — Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) melalui Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan (KESNAKER) menyampaikan sikap atas polemik implementasi Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain.
PP KAMMI menilai bahwa perluasan distribusi obat bebas dan obat bebas terbatas ke fasilitas non-kefarmasian seperti hypermarket dan supermarket harus dilakukan secara hati-hati, terukur, dan mengutamakan keselamatan masyarakat sebagai prinsip utama pelayanan kesehatan.
Kebijakan yang membuka ruang pengawasan obat oleh “tenaga terlatih” di luar tenaga kefarmasian memunculkan keresahan di kalangan apoteker dan tenaga kesehatan. Sebab, pengelolaan obat bukan hanya persoalan administratif penjualan, melainkan berkaitan erat dengan aspek farmakologi, keamanan penggunaan obat, interaksi obat, kontraindikasi, hingga edukasi kepada masyarakat.
Staff Bidang KESNAKER PP KAMMI, apt. Zainab Zahira Azzahra, S.Farm, menegaskan bahwa pelayanan kefarmasian tidak dapat disederhanakan hanya melalui pelatihan singkat bagi tenaga non-farmasi.
Pemahaman mengenai obat memerlukan pendidikan akademik dan kompetensi profesi yang komprehensif. Bahkan obat bebas sekalipun tetap memiliki risiko efek samping, interaksi obat, serta potensi penyalahgunaan apabila tidak diawasi secara tepat apalagi obat bebas terbatas. Karena itu, peran apoteker dan tenaga kefarmasian tetap sangat penting dalam menjaga keselamatan pasien,” ujar apt. Zainab Zahira Azzahra, S.Farm.
Ia juga menilai bahwa regulasi kesehatan perlu tetap menjaga marwah profesi tenaga kefarmasian sebagai bagian penting dalam sistem pelayanan kesehatan nasional.
Sementara itu, Ketua Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan PP KAMMI, Muhammad Alfiansyah, SKM, menyampaikan bahwa negara harus memastikan akses obat yang mudah tanpa mengorbankan keselamatan pasien dan profesionalisme tenaga kesehatan.
Kami memahami semangat pemerintah dalam memperluas akses masyarakat terhadap obat-obatan dasar. Namun, kebijakan ini tidak boleh mengurangi standar keamanan pelayanan kefarmasian. Obat bukan komoditas biasa, karena kesalahan penggunaan obat dapat berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat,” ujar Muhammad Alfiansyah, SKM.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah perlu memperhatikan keberadaan dan kompetensi lulusan farmasi serta apoteker yang hingga saat ini masih menghadapi tantangan penyerapan tenaga kerja.
Di tengah masih banyaknya lulusan farmasi dan apoteker yang belum terserap optimal di dunia kerja, negara justru perlu memperkuat peran tenaga kefarmasian dalam pelayanan kesehatan masyarakat, bukan malah membuka ruang pengawasan obat oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi akademik dan profesi yang memadai,” lanjutnya.
PP KAMMI melalui Bidang KESNAKER juga mendorong BPOM dan pemerintah untuk:
1. Melakukan evaluasi komprehensif terhadap implementasi PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026;
2. Memastikan keterlibatan organisasi profesi dan akademisi dalam penyusunan kebijakan turunan;
3. Menjamin pengawasan ketat terhadap distribusi obat di fasilitas non-kefarmasian;
4. Mengutamakan keselamatan pasien dan edukasi masyarakat dalam tata kelola obat nasional;
5. Memperkuat peran dan penyerapan tenaga kefarmasian dalam sistem kesehatan Indonesia.
Sebagai organisasi kepemudaan dan gerakan mahasiswa, PP KAMMI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan kesehatan publik agar tetap berpihak pada keselamatan masyarakat, profesionalisme tenaga kesehatan, dan kualitas pelayanan kesehatan nasional.












