Masyarakat Kalsel Laporkan Notaris ke Kemenkumham RI atas Dugaan Pelanggaran Etik Notaris

Banjarmasin , – Kelompok masyarakat dari Kalimantan Selatan yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Babak Barisan anak bangsa anti kecurangan, dipimpin oleh H Bahruddin bersama H Mawardi, mengunjungi Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) di Kalimantan Selatan. Senin (24/6/24).

Mereka melaporkan dua orang Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yaitu NH, S.H. dan SPP, S.H., M.Kn., yang dituduh melakukan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan jabatan.

Menurut Mawardi, Notaris NH diduga telah memasang Hak Tanggungan pada sertifikat tanah miliknya untuk menanggung hutang orang lain tanpa persetujuan yang sah dari semua pihak terkait.

“Tindakan ini diduga melanggar UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 29, yang menjamin perlindungan terhadap hak dan martabat individu”. Tambahnya

Lanjut H Mawardi, Notaris & PPAT SPP membuatkan Akta Jual Beli kepada seorang individu bernama MGR. Namun, pembuatan Akta Jual Beli ini diduga dilakukan dengan dasar keterangan yang tidak benar, yang menyebabkan timbulnya sengketa pertanahan.

Sementara itu, Udin Palui, sebagai perwakilan LSM, menyampaikan bahwa kunjungan mereka ke Kemenkumham bertujuan untuk menegakkan kepastian hukum di Kalimantan Selatan,ucapnya

Mereka berharap Kemenkumham, bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Institusi Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), dapat menangani kasus ini secara adil dan sesuai dengan hukum, untuk mengatasi masalah “mafia tanah” di wilayah tersebut, tambahnya

Setelah pertemuan di Kemenkumham, rombongan melanjutkan ke kantor Notaris & PPAT SPP untuk meminta salinan Akta Jual Beli beserta dokumennya.

Mawardi menekankan bahwa pembuatan dokumen ini harus transparan sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik, dan bahwa sebagai pihak yang bersangkutan, ia berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai transaksi yang melibatkan hak propertinya.

Baca Juga  Membangun Bangsa melalui SDM Unggul: Pesan Helmi Rifai di Hari Kemerdekaan

Udin Palui menambahkan dengan tegas menyatakan bahwa jika dalam 10 hari kedepan Notaris & PPAT SPP tidak memberikan salinan dokumen yang diminta, mereka akan mengadakan demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap ketidak transparan dalam penanganan kasus ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *