Pijarkalimantan.com, Tanah Bumbu – Polsek Sungai Loban sukses menangkap seorang pria berusia 22 tahun berinisial MS, yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur.
Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan ibu korban, MT yang sangat terpukul dengan kejadian yang menimpa anaknya.
MT membuat laporan setelah menemukan video mencurigakan di handphone anaknya, yang memperlihatkan anaknya bersama MS.
Korban mengakui bahwa dia dipaksa melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali oleh MS, yang mengancam akan menyebarluaskan video tersebut.
Kapolsek Sungai Loban, Ipda Kity Tokan, SH, M.H., beserta anggota piket, segera melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan dari MT.
Setelah melakukan penyelidikan, mereka berhasil melacak keberadaan MS hingga ke rumahnya di Kecamatan Sungai Loban.
MS tidak memberikan perlawanan saat ditangkap, meskipun sempat berusaha melarikan diri.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan perbuatan tersebut.
Kapolres Tanbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas Jonser Sinaga, membenarkan kejadian ini.
“Telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan dengan ancaman terhadap seorang remaja di Sungai Loban. Pelaku kini telah diamankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ucap Kasi Humas Jonser.
Pelaku saat ini telah ditahan di Polsek Sungai Loban untuk proses hukum lebih lanjut.