Pijarkalimantan.com Kotabaru, – Acara Pelantikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Karang payau, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru.
Pelantikan ini dipimpin langsung Bapak Camat Kelumpang Hulu bapak Saiful Rakhman,SE dengan disaksikan Ketua BPD dan Anggota Desa,Bhabinkamtibmas, Babinsa, Muspika kecamatan kepala KUA serta Perangkat Desa Lainnya. Penyerahan SK BPD Pengganti Antar Waktu Baru Desa Karang payau kecamatan Kelumpang Hulu dilaksanakan Jum’at,(23/2) pada pukul 09:00 WIB.
Jabatan Anggota BPD Desa Karang payau sebelumnya dijabat oleh Ahmad Sahid karena terjadi insiden yang mengakibatkan meninggal dunia dan Ibu Kamariah yang akan melanjutkan sisa tugas anggota lama sampai tahun 2026 mendatang.
Dalam berbagai hal, Kepala Desa Karang payau, Arbani, S.AP berpesan agar semua lembaga yang ada di Desa Karang Payau dapat bersinergi dan bekerja sama dengan baik, saling mendukung demi memajukan potensi desa yang belum sepenuhnya tergali.
Selain itu, Ia juga berpesan untuk mengerjakan apa yang ditulis dan menulis apa yang dikerjakan. Dalam arti bahwa semua kegiatan di Desa harus sesuai dengan APBDes, dan tidak boleh dilaksanakan apabila tidak tertulis dalam APBDes, kemudian bila terjadi perubahan maka harus dimusyawarahkan antara Pemerintah Desa dengan BPD.
BPD juga diharapkan bisa membantu untuk berpartisipasi dalam program Desa selanjutnya.