Pijarkalimantan.com Kotabaru,- Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menggelar Rapat koordinasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) Sekaligus Sosialisasi Kode Klasifikasi Arsip, Guna memperbarui Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor : 045.1/46/Armista.Dispersip tentang penggunaan Kode klasifikasi Arsip.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kotabaru Ir. Kamiruddin, M.Si yang diikuti 76 peserta dari SKPD dan Kecamatan Lingkup Kabupaten Kotabaru dengan narasumber dari Kabag Hukum Setda Kotabaru dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan yang berlangsung di Gedung Ratu Intan Kotabaru, Selasa (20/02/2024).
Dalam membuka Kegiatan ini Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kotabaru Ir. Kamiruddin, M.Si menjelaskan, Rakor ini digelar dalam rangka meningkatkan tata kelola Arsip yang baik, tertib administrasi pengelolaan persuratan dan kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru aplikasi Srikandi mulai kembali diaktifkan atau diterapkan mulai tanggal 20 Februari 2024. Aplikasi ini merupakan penerapan dari implementasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang memberikan kemudahan dan manfaat bagi birokrasi khususnya dalam hal kearsipan dan persuratan karena terintegrasi dan tersimpan secara elektronik sehingga lebih efektif dan efisien,” Jelasnya
Selain itu, Kadis Dispersip juga menambahkan, dalam penerapan program Srikandi tentunya harus memenuhi tiga hal, yaitu Sumber Daya, Tahapan penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis, dan Integrasi dalam Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik.
Lebih lanjut, Kode Klasifikasi sangat diperlukan karena sangat membantu dalam menyusun dan mengidentifikasi Arsip.Kode Klasifikasi menggunakan angka sebagai dasar pemberian nomor surat, pemberkasan, pengaturan penyusunan dan penemuan kembali Arsip.
Aplikasi Srikandi merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan Badan Siber dan Sandi Negara (SBSN).
Salah satu narasumber dari Dispersip Provinsi Kalimantan Selatan Muamar, SH mengungkapkan, Aplikasi Srikandi sekarang ada persi 3 nya.
“Aplikasi Srikandi ini adalah tuntutan dari Pemerintah Pusat dan Srikandi ini merupakan Peraturan dari Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang mana yang masuk dalam Sistem Elektronik adalah Kearsipan, dan hari ini akan menyampaikan bagaimana struktur yang harus diinput dalam Aplikasi Srikandi dan juga sebagai informasi tambahan bahwa Srikandi sekarang ada persi 3nya, yang mana sebelumnya ada persi 2nya. Dan hari ini saya akan lebih memaparkan persi 3nya. Kabupaten harus cepat mengikuti transformasi perubahan-perubahan dibidang Kearsipan salah satunya persi 3 Srikandi ini,” Ungkapnya.
Sedangkan Kabag Hukum Setda Kotabaru Hadlrami, SH Menyampaikan,
Untuk menghindari risiko atas penghapusan arsip, pelestarian arsip fisik ke digital menjadi pilihan tepat saat ini. Sistem kearsipan elektronik memiliki kelebihan dibandingkan fisik, yaitu memberikan kemudahan dalam pengelolaan dan manajemen arsip, menghemat biaya dan waktu, serta meningkatkan kinerja organisasi dan keamanan dokumen.
Sumber: Media Center Kotabaru