Polemik Rumah Tangga, Ilham Ungkap Penjelasan dan Singgung Kode Etik Jurnalis

PIJARKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN— Kepala Desa Hampang, Ilham, memberikan klarifikasi terkait polemik rumah tangga yang menyeret namanya ke ranah hukum. Klarifikasi tersebut disampaikan saat ditemui di sebuah rumah makan di Banjarmasin, Jumat (17/4/2026).

Ilham menjelaskan bahwa pernikahannya dengan Siti Mariana pada awalnya dilangsungkan berdasarkan hukum adat Kaharingan, sesuai dengan keyakinan yang dianut keduanya saat itu.

Ia menyebut, dalam perjalanannya, kebutuhan administrasi seperti pengurusan akta kelahiran anak mendorong adanya pencatatan tambahan melalui pernikahan agama Hindu.

Menurut Ilham, proses tersebut lebih banyak diurus oleh pihak istrinya, sementara dirinya hanya diminta melengkapi persyaratan berupa tanda tangan.

Dalam keterangannya, Ilham juga menguraikan dinamika kehidupan rumah tangga mereka. Ia menyebut bahwa keduanya sama-sama bekerja, dengan dirinya menjalankan tugas sebagai kepala desa, sementara istrinya bekerja di ladang. Kondisi tersebut, menurut Ilham, berdampak pada pengasuhan anak yang dinilainya kurang optimal.

Ia mengaku telah menyarankan agar istrinya berhenti bekerja di ladang dengan pertimbangan kondisi ekonomi keluarga yang dinilai sudah mencukupi dari berbagai sumber penghasilan, seperti gaji kepala desa, hasil kebun, dan ternak. Namun, saran tersebut tidak diikuti.

Ilham juga mengungkapkan adanya perubahan keyakinan dalam rumah tangganya. Ia menyatakan telah memeluk agama Islam pada tahun 2024 dan sempat mengajak istrinya untuk mengikuti keyakinan yang sama. Namun, menurutnya, ajakan tersebut tidak diterima.

Ilham saat memberikan klarifikasi terkait polemik rumah tangganya kepada awak media di Banjarmasin, Jumat (17/4/2026).

Ia menuturkan bahwa perbedaan tersebut kemudian berujung pada perceraian yang dilakukan secara adat. Meski demikian, Ilham mengakui bahwa perceraian tersebut belum diikuti dengan penyelesaian administrasi secara hukum negara, khususnya terkait dokumen pernikahan yang sebelumnya dibuat.

Terkait pernikahan yang dilakukannya setelah itu, Ilham menyatakan bahwa saat menikah secara siri, dirinya merasa telah tidak lagi terikat secara adat. Namun, ia mengaku tidak memahami bahwa dokumen administratif sebelumnya masih memiliki konsekuensi hukum.

Baca Juga  Sat Polairud Polres Batola Ringkus Pelaku Illegal Fishing di Perairan Mekarsari

Ilham juga membantah tudingan pengabaian terhadap keluarga. Ia menyebut bahwa kebutuhan pendidikan anak-anak tetap terpenuhi, bahkan beberapa di antaranya telah menyelesaikan pendidikan tinggi dan bekerja.

Dalam kesempatan tersebut, Ilham turut menyinggung proses hukum yang tengah berjalan. Ia mengaku telah menyerahkan dokumen hasil sidang adat kepada pihak kepolisian, namun merasa dokumen tersebut belum menjadi pertimbangan utama.

Selain itu, Ilham juga menyampaikan adanya tekanan yang dirasakannya dalam proses penyelesaian perkara, termasuk terkait penandatanganan dokumen hibah harta.

Sementara itu, Ilham juga menghimbau kepada sejumlah awak media agar lebih mengedepankan etika jurnalistik dalam menjalankan tugasnya. Ia menilai tidak etis apabila pemberitaan yang menyangkut dirinya ditayangkan tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi langsung.

Menurutnya, setiap pihak yang menjadi objek pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan akurat.

Ia menegaskan bahwa penayangan berita tanpa upaya konfirmasi merupakan bentuk pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap insan pers.

Karena itu, ia berharap para jurnalis dapat lebih profesional dan bertanggung jawab dalam menyajikan informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, Ilham menilai persoalan yang dihadapinya tidak terlepas dari adanya kepentingan pihak tertentu. Saat ini, ia mengaku tengah berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan pengajuan tuntutan balik.

Ia berharap proses yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *