Polres Balangan Tangkap Terduga Pemilik Narkotika di Batu Piring

PARINGIN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan menangkap seorang pria berinisial FI (36) yang diduga memiliki dan hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan.

Penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut.

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi warga.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menemukan terduga pelaku di lokasi kejadian,” ujar Iptu Eko, Jumat (10/10/2025).

FI ditangkap pada Selasa (7/10/2025) malam di samping rumah warga di RT 7, Kelurahan Batu Piring. Saat diamankan, petugas menemukan satu paket plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,35 gram, disimpan di saku depan jaket hoodie yang dikenakan oleh pelaku.

Proses penggeledahan dilakukan disaksikan oleh ketua RT setempat. Berdasarkan keterangan awal, FI mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan rencananya akan diserahkan kepada seseorang di lokasi kejadian.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam, satu buah jaket hoodie, serta satu unit sepeda motor yang digunakan oleh terduga pelaku.

Saat ini, FI telah ditahan di Rutan Polres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Balangan mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya.

Baca Juga  Hakordia 2024: Aliansyah Desak Aparat Hukum Kalsel Berperan Aktif dalam Pemberantasan Korupsi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *