Wali Kota Banjarmasin Tetapkan Tiga Komisaris Baru PAM Bandarmasih

BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR resmi menetapkan tiga anggota Dewan Komisaris PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda) melalui Berita Acara Nomor: 06/PSKOM/X/2025, yang ditandatangani pada Senin (13/10/2025).

Tiga komisaris yang ditetapkan masing-masing adalah Edy Wibowo, SE sebagai Komisaris Utama (unsur Pemerintah Daerah) yang saat ini menjabat Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin; Ichrom Muftezar, S.STP., M.Si sebagai Anggota Komisaris (unsur Pemerintah Daerah) yang juga menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Banjarmasin; serta Anni Hanisyah, SE., MM sebagai Anggota Komisaris (unsur Independen).

Wali Kota Banjarmasin menyampaikan harapan agar para komisaris terpilih dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan profesional, berintegritas, serta mampu memperkuat tata kelola perusahaan daerah.

“Kami berharap para komisaris dapat menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan nasihat secara optimal demi terwujudnya tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat Kota Banjarmasin,” ujar Wali Kota dalam keterangan tertulis.

Pemerintah Kota Banjarmasin juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah mengikuti proses seleksi Dewan Komisaris PT Air Minum Bandarmasih.

Proses seleksi dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel untuk memastikan penempatan pejabat pengawas di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) didasarkan pada kompetensi, pengalaman, dan integritas pribadi.

Dengan ditetapkannya Dewan Komisaris yang baru, Pemerintah Kota Banjarmasin berharap PT Air Minum Bandarmasih dapat terus meningkatkan kinerja pelayanan air bersih kepada masyarakat serta memperkuat penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap aspek pengelolaan perusahaan.

Baca Juga  Polres Kotabaru Gelar Apel Operasi Lilin Intan 2025, Pastikan Keamanan Saat Natal dan Tahun Baru 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *