Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Musnahkan Barbuk Sabu dan Ekstasi Senilai Ribuan Dosis

BATULICIN – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Bumbu melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika pada Senin (29/6/2026) pukul 11.00 WITA di Joglo Gajah Mada Polres Tanah Bumbu.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakil Kepala Polres (Waka Polres) Tanah Bumbu, KOMPOL Apriansya Sinatra, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., serta dihadiri Kasat Reserse Narkoba, Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, perwakilan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, perwakilan Pengadilan Negeri Tanah Bumbu, dan para tersangka dari perkara yang telah berkekuatan proses hukum untuk pemusnahan barang bukti.

Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 2.137,52 gram serta 30,5 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 12,96 gram.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 13 laporan polisi, termasuk pengungkapan kasus terbesar oleh Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu pada Juni 2026 dengan tersangka berinisial AR, MZF, dan HR yang diamankan di Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp2 miliar.

Melalui pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut, Polres Tanah Bumbu memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 30.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen Polres Tanah Bumbu bersama aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga  Bupati Tanbu gelar forum SDI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *