PIJARKALIMANTAN.COM, BARITO UTARA – Sengketa lahan antara masyarakat adat Desa Kerendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, dengan perusahaan tambang PT Nusa Persada Resources (NPR) kembali mencuat.
Ratusan warga adat mengaku resah lantaran lahan dan kebun yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka diduga telah digarap pihak perusahaan tanpa adanya penyelesaian ganti rugi yang jelas.
Salah seorang warga, Prianto bin Samsuri, menyebut kebun karetnya yang berisi sekitar 3.000 pohon ikut terdampak aktivitas operasional perusahaan. Ia menegaskan lahan tersebut tidak pernah dijual kepada pihak mana pun.
“Kedatangan saya hari ini karena ada beberapa informasi bahwa lahan yang belum saya jual sudah tergarap. Kebun karet saya yang dirusak oleh PT NPR mungkin hampir 3.000 pohon, tanpa ada ganti rugi,” ujar Prianto saat memberikan keterangan di lokasi, Kamis (21/5/2026).
Menurut Prianto, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut kepentingan pribadi, melainkan menyangkut nasib ratusan kepala keluarga di Desa Kerendan yang selama ini menggantungkan hidup dari sistem ladang berpindah dan pengelolaan lahan adat secara turun-temurun.
Ia menjelaskan, kelompok masyarakat adat memiliki wilayah kelola berdasarkan SKT (Surat Keterangan Tanah) Global seluas sekitar 1.808 hektare yang membentang dari Sungai Kerendan hingga kawasan Air Menetes di perbatasan Kalimantan Timur.
Dokumen tersebut, kata dia, telah diperbarui pada tahun 2010 dan 2018, serta diperkuat dengan pecahan SKT yang disahkan RT, kepala adat, hingga pemerintah desa.
“Kami membentuk kelompok untuk berladang tradisional, menanam padi, karet, hingga buah-buahan. Kalau surat dari pemerintah desa dan ketua adat tidak diakui, lalu apa fungsi mereka sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dan daerah,” tegasnya.
Prianto juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2020 lalu, tim gabungan Tripika Kecamatan Lahei yang terdiri dari Polsek, Danramil, Kedamangan, serta awak media disebut pernah turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi keberadaan kebun masyarakat di area yang kini menjadi sengketa.
Masyarakat adat Desa Kerendan menilai berbagai laporan yang sebelumnya disampaikan ke tingkat lokal hingga aparat penegak hukum belum membuahkan hasil. Karena itu, mereka kini meminta perhatian langsung dari pemerintah pusat.
Warga mendesak Presiden RI Prabowo Subianto, Komisi III DPR RI, serta Komnas HAM agar turun tangan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat.
Mereka menegaskan tidak menolak investasi maupun keberadaan perusahaan tambang, namun meminta adanya penyelesaian dan ganti rugi yang dinilai adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi terkait kawasan hutan adat dan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah.
“Kami tidak menentang pemerintah memberikan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan kepada PT NPR. Tapi kami meminta hak atas tanah yang kami kelola secara turun-temurun dihargai dan diberikan ganti rugi yang layak,” kata Prianto.
Selain itu, warga juga meminta perusahaan induk PT Nusa Persada Resources, yakni PT Indo Tambangraya Megah Tbk, untuk melakukan evaluasi terhadap aktivitas perusahaan di lapangan serta menurunkan tim auditor independen secara transparan.
“Kami memohon keadilan. Tolong lindungi hak-hak masyarakat adat dan ladang kami, karena mata pencaharian kami hilang akibat aktivitas PT NPR,” pungkasnya.












