Balangan – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan mengamankan seorang pria berinisial MA (33), warga Desa Ambakiang, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika.
Penangkapan terhadap MA dilakukan di rumahnya pada Rabu (8/10/2025) malam, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Polres Balangan Iptu Eko Budi Mulyono menjelaskan bahwa laporan warga ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan MA yang diduga sebagai pengedar narkoba di Desa Ambakiang,” ujar Iptu Eko, Senin (13/10/2025).
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu paket narkotika diduga jenis sabu yang berada di genggaman tangan pelaku. Berdasarkan keterangan awal, MA mengakui barang tersebut miliknya dan berencana menjualnya kepada seseorang yang telah membuat janji untuk transaksi.
Selain paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu lembar plastik klip bening dan satu unit telepon genggam.
Saat ini, MA telah ditahan di Rutan Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Iptu Eko Budi Mulyono juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun.
“Selain membahayakan kesehatan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara dan denda,” tegasnya.