Pijarkalimantan.com, Kotabaru — Pemerintah Kabupaten Kotabaru mulai menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa. Sosialisasi digelar di Aula Kantor Kecamatan Pulau Laut Utara, Rabu (26/8/2026).
Kegiatan tersebut dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kotabaru, H. Minggu Basuki, dan diikuti sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya staf ahli, asisten, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bagian Hukum, para camat, kepala desa, serta panitia Pilkades se-Kabupaten Kotabaru.
Sosialisasi ini digelar untuk menyamakan persepsi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkades, khususnya panitia dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selain itu, kegiatan diharapkan dapat mencegah potensi sengketa akibat perbedaan pemahaman terhadap ketentuan baru serta memastikan pelaksanaan Pilkades berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
H. Minggu Basuki mengapresiasi kehadiran dan dukungan seluruh peserta dalam upaya meningkatkan pemahaman bersama terkait mekanisme, hak, dan kewajiban dalam pelaksanaan Pilkades.
Ia berharap peserta sosialisasi dapat meneruskan informasi yang diperoleh kepada masyarakat di wilayah masing-masing secara tepat dan benar.
“Perubahan Perda ini merupakan upaya penyempurnaan regulasi, bukan semata-mata perubahan aturan. Kita tidak ingin nantinya ada ketentuan yang tidak sesuai dengan perkembangan hukum, menimbulkan multitafsir, atau bahkan menyulitkan penyelenggara Pilkades,” ujar H. Minggu Basuki.
Menurutnya, kejelasan regulasi menjadi penting agar seluruh pihak yang terlibat memiliki pemahaman dan persepsi yang sama dalam menjalankan tahapan Pilkades.
“Sosialisasi ini penting agar panitia, BPD, calon, dan warga desa memahami perubahan aturannya. Sebab, terdapat beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2021 yang sudah tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” jelasnya.
Dengan adanya perubahan regulasi tersebut, Pemkab Kotabaru berharap pelaksanaan Pilkades ke depan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh sejumlah narasumber, yang diikuti sesi tanya jawab dan diskusi bersama para peserta sosialisasi.












