Pijarkalimantan.com – Tanah Bumbu
Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, membuka Sosialisasi Kewajiban Perpajakan dengan penggunaan Coretax dan Pelaporan LHKPN Tahun 2025, bertempat di Pendopo Kantor Bupati, Batulicin, Kamis (30/10/2025).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekda Yulian Herawati bersama para asisten, pimpinan SKPD, Kepala Kantor Pajak Pratama Batulicin, Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional, para camat, kepala desa, lurah, serta jajaran pengurus Koperasi Desa Merah Putih se-Tanah Bumbu.
Dalam sambutannya, Bupati Andi Rudi Latif menegaskan bahwa kegiatan ini memiliki makna penting dalam meningkatkan kepatuhan aparatur terhadap kewajiban perpajakan maupun pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Ia menjelaskan bahwa penerapan sistem Coretax merupakan langkah besar dalam transformasi digital perpajakan. Coretax hadir sebagai sistem modern yang terintegrasi dan efisien, sehingga diharapkan mampu memperkuat transparansi, meningkatkan akuntabilitas, dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak.
Bupati menambahkan, bagi pemerintah daerah, pemahaman dan kepatuhan terhadap sistem perpajakan menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mendukung kemandirian fiskal dan memperkuat pembiayaan pembangunan. Pajak, ujarnya, adalah tulang punggung pembangunan nasional, termasuk pembangunan di Tanah Bumbu.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terus mendorong terwujudnya tata pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bupati mengajak seluruh peserta untuk menjadikannya sebagai momentum memperkuat komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).












