Keluhkan Gajih dan BPJS, Karyawan PT Hilcon Jaya Sakti Adukan ke DPRD Kotabaru

Pijarkalimantan.com, Kotabaru – Puluhan karyawan PT Hillcon Jaya Sakti mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru, Senin (9/2/2026).

Kedatangan mereka bertujuan menyerahkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang hingga kini belum menemui kejelasan.

Aksi tersebut mendapat sambutan langsung dari Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Hj. Suwanti, Wakil Ketua II DPRD, serta ) pengamanan dari anggota Polres Kotabaru, sehingga kegiatan berlangsung tertib dan kondusif.

Perwakilan karyawan, Ardiansyah, menjelaskan bahwa kedatangan mereka merupakan bentuk penyampaian keluhan atas hak-hak karyawan yang dinilai belum dipenuhi oleh pihak perusahaan. Melalui DPRD, para karyawan berharap dapat difasilitasi RDP agar permasalahan tersebut segera mendapatkan solusi yang jelas.

“Tujuan kami datang ke DPRD adalah menyampaikan keluhan dan menyerahkan surat permohonan RDP yang nantinya bisa diagendakan oleh Ketua DPRD,” ujar Ardiansyah.

la mengungkapkan, terdapat dua tuntutan utama yang disampaikan oleh para karyawan, yakn:

1. Keterlambatan pembayaran gaji yang hingga kini belum ada kepastian.

2. BPJS Ketenagakerjaan yang tidak dibayarkan selama kurang lebih satu tahun, dengan pembayaran terakhir tercatat pada April 2025.

Menurutnya, persoalan gaji hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan dari pihak manajemen pusat (head office). Biasanya gaji dibayarkan setiap tanggal 31, namun sampai saat ini belum juga diterima. Bahkan, pihak karyawan mengaku telah melakukan empat kali mediasi dengan manajemen, namun belum membuahkan hasil.

“Kami berharap RDP bisa segera dilaksanakan agar ada kepastian terkait pembayaran gaji dan hak-hak kami lainnya,” tegasnya.

Lebih memprihatinkan lagi, Ardiansyah menyebutkan adanya seorang karyawan yang meninggal dunia, namun hak BPJS Ketenagakerjaannya belum dapat diklaim akibat tunggakan iuran perusahaan. Padahal, iuran BPJS tersebut selama ini selalu dipotong dari gaji karyawan setiap bulan.

Baca Juga  Gebrakan Baru Pemkab Tanbu, Ubah Tradisi Qurban

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Hj. Suwanti membenarkan bahwa pihaknya telah menerima perwakilan karyawan PT Hillcon Jaya Sakti beserta surat permohonan RDP.

“Para perwakilan karyawan datang untuk berkonsultasi dan menyampaikan surat permohonan RDP. Tentu akan kami komunikasikan dan pelajari terlebih dahulu bersama rekan-rekan DPRD, mudah-mudahan dapat disesuaikan dengan agenda yang ada untuk pelaksanaan RDP,” ujarnya.

DPRD Kabupaten Kotabaru berkomitmen menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai mekanisme yang berlaku, demi terciptanya kepastian hukum dan perlindungan hak-hak tenaga kerja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *