Gajih Tertunggak dan BPJS Mandek, DPRD Kotabaru Desak PT Hillcon Jaya Sakti Segera Bayar Hak Karyawan

Pijarkalimantan.com, Kotabaru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak manajemen PT Hillcon Jaya Sakti untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran gaji ribuan karyawannya yang tertunggak.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kotabaru dan dihadiri dewan komisi I,II dan III, pihak dinas tenaga kerja dan transmigrasi kotabaru, pengawas ketenagakerjaan balai pengawasan ketenagakerjaan wilayah IV, PT. Hilcon, PT. SBC, dan karyawan PT. Hilcon diruang rapat gabungan DPRD, Kamis (12/2/26)

Desakan ini menyusul aduan ratusan perwakilan pekerja yang mendatangi Kantor DPRD Kotabaru, untuk meninjak lanjuti permasalahan gajih dan iuran bpjs yang sampai saat ini belum dibayarkan pihak perusahaan PT. Hilcon.

Berdasarkan laporan karyawan, PT Hillcon Jaya Sakti tidak hanya menunda gaji, tetapi juga dilaporkan tidak menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama kurun waktu tertentu, yang merugikan jaminan sosial pekerja.

Ketua DPRD Kotabaru Hj.Suwanti menegaskan, perusahaan kontraktor pertambangan PT. Hilcon tersebut wajib membayar seluruh hak karyawan, termasuk tunggakan gaji, paling lambat sampai tanggal 18 februari mendatang.

“Kami minta PT Hillcon segera melunasi gaji karyawan. Hak pekerja tidak boleh ditunda-tunda apalagi diabaikan. Apabila pihak perusahaan belum membayarnya sampai tanggal 18 februari kami akan melakukan pemanggilan ulang untuk RDP dan melakukan komunikasi langsung dengan manajemen pusat,” ujar Suwanti

Perwakilan karyawan menyampaikan bahwa aksi ini merupakan puncak kekesalan mereka setelah beberapa kali mediasi gagal mencapai kesepakatan.

DPRD Kotabaru menegaskan akan memantau ketat perkembangan situasi ini dan memastikan perusahaan mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku, kami juga mendisposisikan komisi I untuk melakukan kunjungan kerja langsung ke manajemen pusat guna memastikan penyelesaian masalah tersebut sesuai dengan UU Cipta Kerja, di mana pengusaha wajib membayar upah tepat waktu.

Baca Juga  Semarak HUT RI ke-79, Bupati Kotabaru Buka Turnamen Tenis Meja Dengan Pukulan Bola

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *