Pijarkalimantan.com, Tabalong – Aparat dari Polres Tabalong bergerak cepat mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Seorang pria berinisial HAR (53), warga Kelurahan Sulingan, diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal pada Kamis malam (26/02/2026) di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait dugaan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang memiliki keterbatasan dalam tumbuh kembang.
Kasus ini terungkap setelah ayah korban mendapat informasi dari petugas UPTD DP3AP2KB bersama saksi lainnya. Setelah dilakukan pendalaman dan konfirmasi, korban membenarkan adanya perbuatan tersebut.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan aksinya sebanyak dua kali pada November 2025, masing-masing di sebuah rumah di Kelurahan Sulingan dan di sebuah gubuk di area persawahan Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.
Saat diperiksa, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Polisi pun langsung mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen identitas korban dan pakaian yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kini, HAR mendekam di Rumah Tahanan Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta pasal terkait dalam KUHP yang mengatur tentang persetubuhan terhadap anak dan penyandang disabilitas.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak dan kelompok rentan. Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual di lingkungan sekitar.












