Pijarkalimantan.com – Tanah Bumbu
Di tengah genangan air yang kembali memasuki rumah-rumah di Sarigadung, terselip keresahan yang lebih dalam dari sekadar perabotan yang rusak. Warga mulai mempertanyakan bagaimana ruang hidup mereka dikelola dan sejauh mana izin-izin pembangunan dipantau oleh pihak berwenang.
Isu tersebut mencuat dalam rapat kerja gabungan komisi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar pada Senin (02/03/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Wayan Sudarma, dan dihadiri sejumlah SKPD terkait, di antaranya Dinas PUPR, Perkimtan, hingga Satpol PP dan Damkar.
Dalam forum itu terungkap bahwa banjir yang kerap terjadi di Sarigadung tidak hanya dipicu oleh faktor cuaca. Penyempitan aliran sungai, penumpukan sampah, serta dugaan pembangunan yang mengabaikan sempadan sungai menjadi faktor utama penyebab meluapnya air.
Kepala Desa Sarigadung, Kapsul Anwar, menyampaikan bahwa dampak banjir tidak hanya merendam permukiman warga, tetapi juga lahan perkebunan. Ia berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah konkret agar persoalan ini tidak terus berulang setiap musim hujan.
Sementara itu, Dinas PUPR Tanah Bumbu mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan kajian bersama Universitas Lambung Mangkurat terkait upaya pengendalian banjir. Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan master plan pengendalian banjir sebagai solusi jangka panjang. Dalam waktu dekat, normalisasi sungai dan drainase akan menjadi langkah prioritas.
Selain itu, Dinas Penanaman Modal dan PTSP diminta untuk lebih selektif dalam menerbitkan izin pembangunan perumahan. Evaluasi menyeluruh terhadap izin yang telah dikeluarkan juga menjadi bagian dari rekomendasi rapat.
Di sisi lain, Satpol PP dan Damkar diminta untuk menertibkan bangunan liar yang berada di bantaran sungai maupun di atas saluran drainase yang melanggar peraturan daerah. DPRD juga mendorong pemasangan papan larangan mendirikan bangunan di sempadan sungai sebagai bentuk upaya pencegahan.
Rapat tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi tegas, di antaranya kewajiban normalisasi drainase, integrasi sistem drainase antara kawasan permukiman dan jalan, serta larangan bagi pengembang untuk menutup atau mempersempit saluran air.












