PIJARKALIMANTAN.COM, BANJAR — Polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Banjar semakin memanas. Penetapan calon pengganti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar menuai kritik keras dari LSM AKBAR yang mengaku menemukan dugaan cacat administrasi dalam proses tersebut.
Ketua LSM AKBAR, Subhan, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan kejanggalan setelah menelusuri data nomor urut calon legislatif di daerah pemilihan (dapil) 1 DPRD Kabupaten Banjar.
Ia menilai terdapat ketidaksesuaian mendasar yang mengindikasikan calon PAW belum memenuhi syarat yang ditentukan.
“Dari data nomor urut dapil 1, terlihat ada ketidaksesuaian cukup serius. Ini perlu diverifikasi ulang,” ujar Subhan, Kamis (23/04/2026).
Menindaklanjuti temuan tersebut, LSM AKBAR telah melayangkan surat resmi kepada KPU Kabupaten Banjar untuk meminta klarifikasi dan verifikasi ulang.
Mereka juga mengajukan permintaan penjelasan kepada Kementerian Agama Kabupaten Banjar terkait keabsahan jenjang pendidikan calon.
Hasil klarifikasi dari Kementerian Agama menyebutkan bahwa lulusan pondok pesantren salafiyah wajib mengikuti ujian kesetaraan atau Paket C agar diakui setara dengan pendidikan formal. Namun, menurut Subhan, calon yang dimaksud diduga belum memenuhi ketentuan tersebut.
“Jawabannya jelas harus ikut Paket C, sementara data kami menunjukkan yang bersangkutan belum memenuhi syarat itu,” tegasnya.
Di tengah polemik tersebut, muncul fakta lain yang memicu tanda tanya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPU Kabupaten Banjar justru telah menggelar rapat pleno dan menetapkan calon tersebut sebagai memenuhi syarat.
Keputusan ini mendapat kritik tajam dari tim hukum LSM AKBAR. Budi, perwakilan tim hukum, mempertanyakan dasar keputusan KPU yang dinilai tidak transparan dan berpotensi mengabaikan prinsip kehati-hatian.
“Kami menduga keputusan hanya didasarkan pada satu surat balasan dari Kementerian Agama yang substansinya berbeda dengan surat lain. Ini tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam situasi dengan perbedaan informasi resmi, KPU seharusnya melakukan koordinasi lebih luas, termasuk dengan KPU Provinsi Kalimantan Selatan, KPU RI, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ironisnya, menurut LSM AKBAR, Bawaslu justru disebut tidak mengetahui adanya polemik tersebut.
“Ini janggal. Kasus sebesar ini tapi pengawas tidak tahu. Ini patut dipertanyakan,” kata Budi.
LSM AKBAR meneaskan akan terus mengawal kasus ini dan membuka kemungkinan menempuh jalur hukum jika ditemukan pelanggaran lebih lanjut.
Mereka mendesak agar proses PAW dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak sekadar formalitas.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak KPU Kabupaten Banjar belum membuahkan hasil.
Pihak media tidak mendapatkan respons, baik melalui telepon maupun pesan singkat. Saat didatangi langsung ke kantor, pertemuan juga tidak terlaksana dengan alasan pimpinan sedang mengikuti rapat daring.












