Polsek Tanjung Tindak Balap Liar di Desa Mahe Seberang, Enam Sepeda Motor Diamankan

Pijarkalimantan.com, Tabalong – Sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas balap liar yang dilakukan oleh sejumlah remaja, Polsek Tanjung melaksanakan kegiatan penertiban dan penindakan terhadap aksi balap liar di Jalan Desa Mahe Seberang RT 03, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Minggu (31/05/26) sore.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung IPDA Ferry Andika Mei Hermawan, S.H., M.M., bersama personel Polsek Tanjung. Dalam pelaksanaannya, petugas juga didampingi oleh Kepala Desa Kitang, M. Jadi, serta tokoh masyarakat setempat sebagai bentuk sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Penertiban dilakukan menyusul adanya laporan dan keluhan masyarakat melaui call center 110 terkait aktivitas balap liar yang kerap dilakukan oleh para remaja pada sore hari di wilayah Desa Mahe Seberang. Selain membahayakan keselamatan para pelaku, kegiatan tersebut juga dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan warga sekitar.

Dari hasil kegiatan penertiban, petugas berhasil mengamankan sebanyak enam unit kendaraan roda dua yang digunakan dalam aksi balap liar. Kendaraan tersebut diketahui tidak memenuhi persyaratan standar kendaraan bermotor, seperti tidak menggunakan pelat nomor kendaraan, tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, serta menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.

Untuk sementara waktu, keenam kendaraan tersebut diamankan di Mapolsek Tanjung guna proses pendataan dan pembinaan lebih lanjut.

Kapolsek Tanjung IPDA Ferry Andika Mei Hermawan, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pemilik kendaraan yang ingin mengambil kembali kendaraannya diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya membawa dokumen kendaraan yang sah, melengkapi kembali kendaraan sesuai standar pabrikan, serta menghadirkan orang tua atau wali untuk diberikan arahan dan pembinaan oleh petugas.

Menanggapi kegiatan tersebut, Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penindakan terhadap balap liar merupakan langkah yang dilakukan Polri untuk menjaga keselamatan masyarakat sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif.

Baca Juga  BPBD Kotabaru Implementasikan Strategi Hebat, Destana Sungup Kanan Kini Melek Lingkungan

“Balap liar tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap aktivitas yang meresahkan masyarakat. Kami juga menghimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, sehingga tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat membahayakan keselamatan,” ujar IPTU Heri Siswoyo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *