Orang Asing Jadi Sorotan, TIMPORA Kotabaru Perkuat Pengawasan hingga Tingkat Kecamatan

Pijarkalimantan.com, Kotabaru — Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Kabupaten Kotabaru terus diperkuat. Tak hanya mengandalkan jajaran Imigrasi, pengawasan kini didorong semakin terpadu dengan melibatkan pemerintah daerah, kecamatan, KUA, aparat penegak hukum, instansi vertikal hingga unsur kewilayahan.

Penguatan sinergi tersebut menjadi salah satu fokus dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kabupaten Kotabaru Tahun 2026 yang digelar di Ballroom Hotel Grand Surya, Selasa (8/9/2026).

Rakor mengusung tema “Sinergitas TIMPORA dalam Meningkatkan Pengawasan dan Penegakan Hukum Keimigrasian terhadap Orang Asing di Wilayah Kabupaten Kotabaru.”

Kegiatan ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan yang memiliki peran dalam pengawasan orang asing, mulai dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Pemerintah Kabupaten Kotabaru, aparat penegak hukum, instansi vertikal, hingga perangkat kewilayahan.

Keterlibatan camat se-Kabupaten Kotabaru, Kantor Urusan Agama (KUA), serta lintas sektor lainnya dinilai penting. Pasalnya, keberadaan dan aktivitas warga negara asing dapat bersentuhan langsung dengan berbagai aspek kehidupan masyarakat hingga ke tingkat kecamatan dan desa.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Catur Adi Putra, selaku ketua panitia, mengatakan kompleksitas pergerakan migrasi membuat pengawasan orang asing tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja.

Menurutnya, informasi dari pemerintah kecamatan, KUA, aparat keamanan maupun instansi terkait dapat menjadi bagian penting dalam mendeteksi sekaligus mencegah potensi pelanggaran keimigrasian.

“Pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, pertukaran informasi dan koordinasi antarpihak menjadi sangat penting agar setiap informasi di lapangan dapat segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Selatan, Yen Wely Wiguna, menekankan pentingnya memperkuat komunikasi dan koordinasi antaranggota TIMPORA hingga ke tingkat kewilayahan.

Baca Juga  Arboretum at-Ta’if, Kolaborasi Hijau Pemkab Tanbu dan PT BIB

Ia menjelaskan, orang asing yang berada di suatu daerah memiliki beragam kepentingan dan aktivitas, mulai dari bekerja, kunjungan, penelitian, investasi hingga kegiatan lainnya. Kondisi tersebut membutuhkan sistem pengawasan yang dilakukan secara terpadu.

Yen Wely juga menyampaikan bahwa layanan keimigrasian di Kalimantan Selatan saat ini telah menjangkau sekitar 11 kabupaten/kota. Ke depan, pihaknya berharap pelayanan dan akses informasi keimigrasian semakin dekat dengan masyarakat, termasuk hingga tingkat kecamatan, khususnya di Kabupaten Kotabaru.

Melalui kegiatan ini kita dapat saling berbagi informasi mengenai keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja masing-masing. Apabila terdapat informasi yang berkaitan dengan keimigrasian, jangan ragu untuk berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, sambutan Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli yang disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Umum Kabupaten Kotabaru menegaskan bahwa sinergitas lintas sektor merupakan kunci menciptakan pengawasan orang asing yang efektif.

Pemerintah Kabupaten Kotabaru memandang keberadaan orang asing perlu dikelola secara seimbang. Di satu sisi, kedatangan warga negara asing dapat memberikan kontribusi terhadap investasi, perekonomian, pariwisata, energi, pendidikan maupun sektor pembangunan lainnya.

Namun di sisi lain, keberadaan dan aktivitas mereka tetap harus dipastikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, camat se-Kabupaten Kotabaru dan unsur kewilayahan lainnya memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi terkait keberadaan maupun aktivitas orang asing di wilayah masing-masing.

Begitu pula KUA dan instansi terkait lainnya, yang diharapkan dapat memperkuat koordinasi apabila terdapat kegiatan atau pelayanan yang melibatkan warga negara asing dan membutuhkan perhatian dari sisi keimigrasian.

Pemkab Kotabaru berharap Rakor TIMPORA tidak berhenti sebagai forum koordinasi semata. Lebih dari itu, pertemuan tersebut diharapkan menghasilkan pola komunikasi dan mekanisme pertukaran informasi yang semakin cepat dan efektif di lapangan.

Baca Juga  Tak Cukup Satu Tersangka, LSM JAMAK Ancam Demo Usut Tuntas Proyek Sungai Balum

Melalui sinergi antara Imigrasi, pemerintah daerah, kecamatan, KUA, aparat penegak hukum, instansi vertikal serta unsur terkait lainnya, pengawasan terhadap orang asing di Kabupaten Kotabaru diharapkan semakin cepat, tepat dan terpadu.

Dengan pengawasan yang kuat namun tetap proporsional, keberadaan orang asing diharapkan mampu memberikan manfaat bagi pembangunan daerah, sekaligus meminimalkan potensi pelanggaran serta menjaga Kabupaten Kotabaru tetap aman, tertib dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *