KAMMI Kalsel Tegas Tolak Muktamar Ambon, Sebut Tak Sah dan Tak Punya Legitimasi

Pijarkalimantan.com,Banjarmasin – Polemik pelaksanaan kegiatan yang mengatasnamakan Muktamar XIV Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) di Ambon, Maluku, memicu reaksi keras dari jajaran KAMMI Kalimantan Selatan. Pengurus Wilayah (PW) KAMMI Kalimantan Selatan bersama seluruh Pengurus Daerah (PD) se-Kalsel menyatakan penolakan penuh terhadap forum tersebut dan menegaskan tidak akan mengakui hasil apa pun yang lahir dari kegiatan tersebut.

Ketua PW KAMMI Kalimantan Selatan, Muhammad Edoarrahman, S.K.M., menilai kegiatan yang digelar pada 22–28 Juni 2026 itu tidak memiliki dasar organisasi yang sah sehingga tidak dapat disebut sebagai muktamar resmi KAMMI.

Menurutnya, pihak yang menyelenggarakan kegiatan tersebut tidak lagi memiliki kapasitas untuk bertindak atas nama organisasi. Karena itu, seluruh keputusan maupun produk yang dihasilkan dari forum tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan organisasi.

“Kegiatan itu tidak merepresentasikan KAMMI. Kami menolak dan tidak mengakui seluruh hasil yang dihasilkan dari forum tersebut,” tegas Edoarrahman, Rabu (24/6/2026).

Sikap serupa juga disampaikan Ketua PD KAMMI Kota Banjarmasin, Taufan Budi Eka Saputra, S.AP. Ia menilai penyelenggaraan kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat karena menggunakan nama organisasi tanpa dasar legitimasi yang jelas.

Menurut Taufan, forum tertinggi organisasi hanya dapat dilaksanakan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KAMMI. Oleh sebab itu, pihaknya memastikan KAMMI Kota Banjarmasin tidak akan mengakui hasil kegiatan yang berlangsung di Ambon tersebut.

Sementara itu, Pjs Ketua PD KAMMI Kota Banjarbaru, Muhammad Alfiansyah, S.K.M., menegaskan bahwa sikap penolakan yang diambil bukan dilandasi kepentingan kelompok tertentu, melainkan komitmen terhadap konstitusi organisasi.

Ia menilai setiap proses organisasi harus berjalan sesuai aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan dualisme maupun konflik berkepanjangan di tubuh organisasi.

Baca Juga  Polda Kalsel Gencar Periksa Kesesuaian Minyakita di Pasaran

“Kami berpijak pada konstitusi organisasi. Siapa pun yang menjalankan kegiatan atas nama KAMMI harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Dalam pernyataan resminya, KAMMI Kalsel memaparkan sejumlah alasan yang menjadi dasar penolakan terhadap klaim Muktamar XIV di Ambon. Di antaranya adalah status penyelenggara yang dinilai tidak lagi memiliki kewenangan organisasi, dugaan pelanggaran terhadap mekanisme AD/ART, serta adanya penolakan dari struktur KAMMI di wilayah Maluku terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.

Selain menegaskan sikap penolakan, PW KAMMI Kalimantan Selatan juga menyatakan tetap mendukung kepemimpinan PP KAMMI di bawah Ketua Umum Ahmad Jundi Khalifatullah, M.K.M., hasil Muktamar XIII di Mataram.

KAMMI Kalsel juga mendorong agar persoalan yang berkembang dapat dituntaskan secara menyeluruh melalui mekanisme organisasi maupun langkah hukum yang diperlukan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga marwah organisasi sekaligus mencegah dampak yang lebih luas terhadap kepengurusan KAMMI di berbagai daerah.

Dengan sikap tegas tersebut, KAMMI Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga soliditas organisasi serta memastikan seluruh proses dan keputusan berjalan sesuai konstitusi yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *