HULU SUNGAI UTARA, PijarKalimantan.com — Penebangan sejumlah pohon berukuran besar di kawasan Jalan Kuripan, Kelurahan Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), menjadi sorotan.
Sejumlah batang pohon yang telah ditebang terlihat menumpuk di sisi jalan. Potongan batang, ranting, hingga sisa material penebangan tampak berserakan di sekitar lokasi.
Kondisi tersebut terpantau pada 6 Agustus 2026. Beberapa pohon yang ditebang diketahui berukuran cukup besar dan sebelumnya menjadi bagian dari pepohonan peneduh di kawasan sekitar fasilitas olahraga.
Penebangan ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama mengenai alasan dan dasar dilakukannya penebangan.
Apakah pohon-pohon tersebut ditebang karena faktor keselamatan, kepentingan penataan kawasan, pembangunan fasilitas tertentu, atau ada alasan lainnya?
Persoalan semakin menarik setelah dikonfirmasi kepada Dinas Perumahan, Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim dan LH) Kabupaten HSU.
Kepala Dinas Perkim dan LH HSU, Masrai, mengarahkan wartawan untuk meminta penjelasan kepada Kepala Bidang Lingkungan Hidup, Marwoto.
Saat dikonfirmasi, Marwoto menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengetahui sebelumnya adanya penebangan pohon di kawasan tersebut.
Menurutnya, informasi mengenai penebangan itu baru diketahui setelah adanya konfirmasi dari wartawan.
Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan terhadap keberadaan pohon besar di kawasan perkotaan.
Apalagi, jika pohon-pohon tersebut berada di ruang publik atau kawasan yang memiliki fungsi sebagai ruang terbuka hijau (RTH), tentu terdapat aspek tata ruang dan lingkungan yang perlu diperhatikan.
Salah satu hal penting yang perlu diperjelas adalah status lokasi tempat pohon-pohon tersebut tumbuh.
Apakah termasuk RTH, jalur hijau, fasilitas umum, aset pemerintah daerah atau berada di atas lahan dengan status lainnya?
Hal ini penting karena status kawasan akan menentukan kewenangan serta prosedur yang harus ditempuh apabila dilakukan penebangan.
Secara nasional, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur bahwa proporsi RTH pada wilayah kota paling sedikit 30 persen, terdiri atas RTH publik dan RTH privat.
Namun, status pasti kawasan Jalan Kuripan tersebut tetap perlu diverifikasi berdasarkan dokumen tata ruang dan keterangan resmi dari instansi berwenang.
Dengan demikian, penebangan tersebut belum dapat langsung disebut sebagai pelanggaran sebelum diketahui dasar hukum, status lahan dan prosedur yang telah ditempuh.
Yang menjadi perhatian masyarakat bukan hanya pohon yang telah ditebang, tetapi juga proses di baliknya.
Jika penebangan dilakukan karena faktor keselamatan, misalnya pohon dianggap rawan tumbang atau membahayakan pengguna jalan, masyarakat tentu perlu mengetahui dasar pemeriksaan atau kajian teknis yang mendasarinya.
Begitu pula jika penebangan dilakukan untuk kepentingan pembangunan atau penataan kawasan.
Publik berhak mengetahui pihak yang melakukan pekerjaan, pemilik atau pengelola lahan, serta apakah terdapat persetujuan atau rekomendasi dari instansi terkait.
Pohon-pohon besar di kawasan perkotaan memiliki fungsi lebih dari sekadar penghijauan.
Keberadaan pohon memberikan keteduhan bagi masyarakat, membantu mengurangi panas, menyerap karbon, memperbaiki kualitas udara dan meningkatkan kenyamanan lingkungan.
Karena itu, penebangan pohon berukuran besar idealnya dilakukan berdasarkan pertimbangan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila memang harus ditebang, langkah pemulihan atau penanaman kembali juga menjadi hal yang penting untuk diperhatikan.
Penebangan pohon di Jalan Kuripan diharapkan tidak berhenti pada persoalan siapa yang menebang.
Pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka mengenai status kawasan, alasan penebangan, pihak yang melakukan, dasar kewenangan serta ada atau tidaknya persetujuan dari instansi terkait.
Terlebih, Dinas Perkim dan LH HSU mengaku baru mengetahui adanya penebangan setelah mendapatkan konfirmasi dari wartawan.
Kondisi tersebut menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi mekanisme pengawasan terhadap pohon dan kawasan hijau di wilayah perkotaan.
Masyarakat pada akhirnya tidak hanya membutuhkan jawaban mengenai siapa yang menebang pohon-pohon tersebut, tetapi juga ingin mengetahui atas dasar apa penebangan dilakukan dan siapa yang bertanyggung jawab memastikan ruang hijau di Amuntai tetap terjaga.












