Nelayan Mengadu, DPRD Kotabaru Sepakati Lima Langkah Tegas Atasi Kapal Cantrang

Pijarkalimantan.com, Kotabaru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten Kotabaru, aparat penegak hukum, instansi terkait, serta perwakilan nelayan untuk membahas maraknya aktivitas kapal penangkap ikan modern asal Pulau Jawa yang diduga menggunakan alat tangkap cantrang di perairan Kabupaten Kotabaru.

RDP yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Hj. Suwanti, pada Senin (6/7/2026), merupakan tindak lanjut atas aspirasi para nelayan yang mengaku semakin resah dengan meningkatnya aktivitas kapal cantrang. Keberadaan kapal-kapal tersebut dinilai berdampak pada menurunnya hasil tangkapan ikan, mengganggu wilayah tangkap nelayan tradisional, serta berpotensi memicu konflik di laut.

Dalam forum tersebut, para nelayan menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi, mulai dari berkurangnya hasil tangkapan, dugaan pelanggaran wilayah penangkapan ikan, hingga perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap kapal-kapal dari luar daerah yang beroperasi di perairan Kotabaru.

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Dinas Perikanan, Polairud, TNI Angkatan Laut, Basarnas, serta instansi terkait lainnya sepakat membentuk tim terpadu. Tim ini akan bertugas melakukan koordinasi, pendataan, pengawasan, serta mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang terjadi di lapangan.

Selain pembentukan tim terpadu, seluruh pihak juga mendorong pelaksanaan sosialisasi secara menyeluruh mengenai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 agar masyarakat, khususnya nelayan, memahami ketentuan yang mengatur aktivitas penangkapan ikan.

RDP tersebut juga menghasilkan lima rekomendasi sebagai langkah konkret dalam penanganan aktivitas kapal cantrang di perairan Kotabaru, yaitu:

1. Melaksanakan operasi gabungan dan patroli rutin yang melibatkan Polairud, TNI Angkatan Laut, Basarnas, serta instansi terkait.

2. Memberikan ruang kepada nelayan untuk segera berkoordinasi dengan Polairud maupun TNI Angkatan Laut apabila menemukan kapal cantrang beroperasi, dengan tetap mengikuti prosedur yang berlaku.

Baca Juga  Dorong Ekonomi Kreatif, Pemkab Kotabaru Gelar Festival Akrab 2025

3. Mendorong koordinasi antara TNI Angkatan Laut Kotabaru dengan TNI Angkatan Laut Rembang guna meningkatkan pengawasan terhadap kapal-kapal cantrang asal Pulau Jawa agar tidak memasuki wilayah perairan Kabupaten Kotabaru.

4. Memperkuat pengawasan serta penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan kapal cantrang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Mendorong pembangunan posko Polairud dan TNI Angkatan Laut di Kecamatan Pulau Sembilan guna mempercepat respons terhadap laporan masyarakat.

Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Hj. Suwanti, menegaskan pihaknya akan mengawal seluruh hasil RDP hingga benar-benar direalisasikan melalui langkah nyata di lapangan.

“Sinergi seluruh pihak menjadi kunci dalam memberikan kepastian hukum, menjaga kelestarian sumber daya perikanan, serta melindungi mata pencaharian nelayan tradisional,” tegas Suwanti.

Ia berharap kesepakatan yang telah dicapai dapat memperkuat pengawasan terhadap aktivitas kapal cantrang di perairan Kotabaru sehingga tidak lagi menimbulkan keresahan maupun konflik di kalangan nelayan.

DPRD Kabupaten Kotabaru juga mengimbau seluruh nelayan agar tetap mengedepankan jalur hukum dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan pelanggaran di laut. Dengan demikian, setiap persoalan dapat ditangani secara terukur sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah perairan Kabupaten Kotabaru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *